Menag Disebut Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Jatim, Ini Kata Pimpinan KPK

Menag Disebut Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Jatim, Ini Kata Pimpinan KPK. Informasi tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Romahurmuziy alias Romi di PN Jakarta Selatan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Menag Disebut Terima Rp 10 Juta dari Kakanwil Jatim, Ini Kata Pimpinan KPK
Basaria Panjaitan. ©2015 Merdeka.com

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan akan menelisik segala macam informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk soal informasi Menag Lukman Hakim Saifuddin yang menerima imbalan Rp 10 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Informasi tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Romahurmuziy alias Romi di PN Jakarta Selatan. "Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Tetapi apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK Evi Laila menyebut Lukman Hakim menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin. Uang diberikan Haris sebagai tanda terimakasih lantaran sudah berjasa dalam posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag.

"Lukman Hakim Syaifuddin yang menjabat sebagai menteri menerima imbal Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin (kini berstatus tersangka) karena dinilai telah berjasa membuatnya menduduki jabatan itu," kata Evi di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Evi mengatakan, Lukman menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat mengunjungi Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur. Selain itu, nama Lukman juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi usai pelantikan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim pada 5 Maret 2019.

"Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan (Romi) dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur," kata Evi menirukan pesan Haris ke Romi.

Evi menjelaskan, peran Menag Lukman sangat penting dalam memuluskan langkah Haris sebagai Kakanwil Jatim. Sebab, dalam syarat disebutkan calon Kakanwil Kemenag Jatim tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Kendati faktanya, pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito (staf ahli Menag) memberi masukan kepada saudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," jelas Evi.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi