Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan Asal Bogor Aborsi Sendirian dan Buang Janin
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Bogor Utara menangkap pelaku pembuangan janin di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (12/11). Diketahui, pelaku merupakan asisten rumah tangga.
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda menjelaskan, pelaku berinisial ES (33), warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Aksinya saat membuang janin terekam kamera CCTV perumahan.
"Pelakunya seorang perempuan berinisial ES. Usia 30 tahun warga Cigudeg, Kabupaten Bogor. Janin itu, merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan pacarnya. Mereka sudah berhubungan sejak Mei," kata Ilot kepada wartawan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian, termasuk kain yang digunakannya saat melakukan aborsi. Janin tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar perumahan sekitar pukul 14.00 WIB, saat mencium bau busuk dari dalam sebuah kardus di pinggir jalan.
Hasil olah tempat kejadian sementara, janin tersebut masih berusia 7-8 bulan dalam kandungan dengan kondisi terbungkus plastik dan kardus.
Kepada polisi, ES mengaku melakukan aborsi dan membuang janin dalam kandungannya, karena malu hamil di luar nikah.
Pelaku melakukan aborsi tanpa dibantu oleh orang lain. Atas perbuatannya, ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 64 ayat tiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya