Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Kasus Jiwasraya Tak Boleh Dibelokkan ke Perkara Perdata

Mahfud MD: Kasus Jiwasraya Tak Boleh Dibelokkan ke Perkara Perdata Mahfud MD. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah serius mengusut kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mahfud mengatakan, telah bersepakat dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membereskan BUMN.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun meminta kasus Jiwasraya tidak dibelokkan ke perkara perdata. "Pemerintah sungguh-sungguh, kalau ada korupsi meski dalam tubuhnya sendiri termasuk BUMN, saya sama Erick (sepakat akan diungkap), tidak boleh dibengkokan kasus perdata yang mengandung pidana lalu dibalikkan lagi perdata," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat (21/2).

Dia mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memenuhi perintah Kejaksaan untuk memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Penegakan hukum tidak boleh dihalangi keluhan orang. Harus selesaikan dengan hukum pidana, ya pidana. Mau mengeluh ke Jiwasraya ya silakan mengeluh ke Jiwasraya, mau ngeluh OJK silakan. Tapi OJK mau turuti apa Kejaksaan, mereka siap. Jadi diblokir ya diblokir saja demi hukum kan. Bahwa ada yang rugi itu biasa, demi penegakan hukum," kata dia.

"Kalau selama ini hukum kita enggak tegak-tegak, itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh. Hukum itu harus tegak," tukasnya.

Mahfud memastikan kasus Jiwasraya proses hukum tetap berjalan, meski DPR ada upaya mempolitisir ataupun tidak. "Biar DPR mau mempolitisir jalur politiknya, jangan dihalangi, boleh. Misal bentuk pansus, panja, apalah terserah, tapi jangan mempengaruhi proses hukum yang sedang dikerjakan penegak hukum," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP