Mahfud MD: Kasus Jiwasraya Tak Boleh Dibelokkan ke Perkara Perdata
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah serius mengusut kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mahfud mengatakan, telah bersepakat dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membereskan BUMN.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun meminta kasus Jiwasraya tidak dibelokkan ke perkara perdata. "Pemerintah sungguh-sungguh, kalau ada korupsi meski dalam tubuhnya sendiri termasuk BUMN, saya sama Erick (sepakat akan diungkap), tidak boleh dibengkokan kasus perdata yang mengandung pidana lalu dibalikkan lagi perdata," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat (21/2).
Dia mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memenuhi perintah Kejaksaan untuk memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Penegakan hukum tidak boleh dihalangi keluhan orang. Harus selesaikan dengan hukum pidana, ya pidana. Mau mengeluh ke Jiwasraya ya silakan mengeluh ke Jiwasraya, mau ngeluh OJK silakan. Tapi OJK mau turuti apa Kejaksaan, mereka siap. Jadi diblokir ya diblokir saja demi hukum kan. Bahwa ada yang rugi itu biasa, demi penegakan hukum," kata dia.
"Kalau selama ini hukum kita enggak tegak-tegak, itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh. Hukum itu harus tegak," tukasnya.
Mahfud memastikan kasus Jiwasraya proses hukum tetap berjalan, meski DPR ada upaya mempolitisir ataupun tidak. "Biar DPR mau mempolitisir jalur politiknya, jangan dihalangi, boleh. Misal bentuk pansus, panja, apalah terserah, tapi jangan mempengaruhi proses hukum yang sedang dikerjakan penegak hukum," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud MD bercerita pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan membatalkan putusan pemilu
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung
Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca Selengkapnya