Mahasiswa harus gantikan tenaga kerja asing di industri nasional

Beberapa perusahaan smelter di Indonesia masih ada yang memerlukan jasa tenaga asing. Tujuannya untuk alih keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta perluasan kesempatan bekerja. Dirjen Ilmate Kemenperin meminta para mahasiswa untuk berkontribusi menjadi putra putri Indonesia menggantikan TKA.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Mahasiswa harus gantikan tenaga kerja asing di industri nasional
Bursa kerja di Balai kartini. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Mahasiswa diajak untuk menggantikan peran Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam membangun industri nasional ke depannya. Ajakan ini disampaikan I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian dalam seminar nasional pembangunan industri berbasis smelter dan stainless steel yang dirangkaian dengan bursa kerja penyiapan SDM industri di kawasan industri Morowali, yang berlangsung di gedung Iptek Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (2/3). "Melalui penyelenggaraan bursa kerja ini, kami membuka kesempatan kepada adik-adik mahasiswa untuk berkontribusi menjadi putra putri Indonesia menggantikan TKA dalam membangun industri nasional," kata I Gusti Putu Suryawirawan. Lebih jauh dijelaskan, beberapa perusahaan smelter yang berdiri di Indonesia, masih ada yang memerlukan jasa TKA. Dasar filosofi penggunaan TKA ini adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta perluasan kesempatan bekerja. Pengendalian penggunaan TKA, kata I Gusti Putu Suryawirawan, diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksanaanya. Selain itu dalam UU ini menegaskan bahwa dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk TKI sebagai pendamping TKI."Sekalipun Indonesia terbuka dalam hal penggunaan TKA, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja local dengan cara menerapkan peraturan yang berisi syarat dan kualifikasi yang ketat bagi TKA,” kata I Gusti lagi seraya menambahkan, TKA yang bekerja di Indonesia hanya bersifat sementara yaitu pada saat pembangunan proyek dan commissioning yang pada akhirnya diharapkan TKA melakukan proses alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI.Mengenai kawasan industri di Morowali, disebutkan, itu dikelola oleh PT Industri Morowali Industrial Park (PT IMIP) berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Kawasan industri berbasis smelter ini memiliki lahan seluas 2.000 hektare, ditargetkan akan menarik investasi sebesar USD 6 miliar atau setara Rp 78 triliun. Perusahaan yang beroperasi sejak dua tahun terakhir ini membutuhkan tenaga kerja langsung sebanyak 20 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung 80 ribu orang. Sementara Dedy Mulyadi, direktur eksekutif pengembangan PT IMIP dalam kesempatan yang sama membeberkan, kawasan industri Morowali berada di Sulawesi Tengah. Memiliki keunggulan strategis di bandingkan dengan kawasan industri lainnya yakni lokasi berdekatan dengan areal pertambangan yang besar, lokasi kawasan juga didukung pelabuhan dan bandara, terdapat peran serta aktif pemerintah melalui pembangunan politeknik, pusat inovasi dan rusunawa oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenpera-PU."PT IMIP adalah perusahaan pengembangan kawasan industri terintegrasi hasil kerja sama antara Tsingshan Group dari Negara Tiongkok dengan Bintang Delapan Group dari Indonesia," tutupnya.

Rekomendasi