MA minta jurnalis bijak dalam meliput persidangan
Merdeka.com - Peran media dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di peradilan menjadi perhatian besar oleh Mahkamah Agung khususnya saat meliput persidangan dengan siaran langsung. Secara regulasi, tidak ada larangan media meliput persidangan secara langsung.
Kendati demikian, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sedianya harus memahami mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Meski bukan berlatar belakang jurnalistik, Suhadi menjelaskan ada pertimbangan yang harus dijunjung tinggi oleh jurnalis terhadap citra peradilan jika jalannya persidangan disiarkan secara terus menerus.
Semisal, imbuh Suhadi, sesuai Kitab Hukum Acada Pidana (KUHAP) dalam sidang perkara pidana majelis hakim harus memeriksa identitas para saksi. Jika hal itu disiarkan secara langsung berpotensi mengaburkan objektivitas keterangan saksi selanjutnya.
"Di dalam ketentuan Pasal 159 mengatakan ketika hakim memeriksa saksi hendaknya mengontrol apakah saksi-saksi sudah hadir atau tidak dan menganjurkan saksi 1 dengan yang lain tidak berhubungan karena kalau dia mendengar saksi sementara dia belum berikan keterangan khawatir tidak objektif saksi. Bagaimana jika misalnya disiarkan langsung orang yang jauh pun bisa tahu keterangan saksi akan seperti apa," ujar Suhadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7).
Dia juga menjelaskan siaran langsung secara terus menerus oleh media juga bisa menjatuhkan wibawa majelis hakim. "Tindak tanduk hakim bahkan sering dikritik," tukasnya.
Senada dengan Suhadi, anggota Dewan Pers Ratna Komala mengatakan siaran langsung secara terus menerus oleh media masa justru menimbulkan stigma sosial masyarakat terhadap pihak yang terdampak dari pemberitaan tersebut.
Semisal, pemberitaan mengenai persidangan asusila pihak yang tidak terkait dalam perbuatan tersebut namun berpotensi besar jika dapur redaksi tidak bijak dalam menampilkan berita.
"Siaran langsung di-roll secara terbuka persidangan asusila dengan korbannya anak-anak itu akan berdampak stigma yang tidak baik," ujar Ratna.
Dia mengamini dalam meramu pemberitaan di peradilan, para jurnalis harus menyampaikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, dia kembali mengingatkan jurnalis tidak mengesampingkan dampak sosial pemberitaan yang dibuat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKonotatif adalah Istilah yang Dipakai di Beragam Jenis Teks atau Percakapan, Pahami Pula Makna Denotatif
Biasanya, kata bermakna konotatif kerap ditemukan pada karya sastra mulai dari puisi, pantun, hingga cerpen dan masih banyak lagi.
Baca SelengkapnyaSepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'
Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaContoh Kata Depan berdasarkan Jenis, Ketahui Aturan dan Kesalahan Umum Penulisannya
Kata depan adalah kata yang digunakan untuk menghubungkan kata-kata dalam kalimat dan biasanya diletakkan sebelum kata benda, kata sifat, atau kata keterangan.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton
Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya