Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kabulkan PK Terpidana Mati Kasus Narkoba jadi 20 Tahun Penjara

MA Kabulkan PK Terpidana Mati Kasus Narkoba jadi 20 Tahun Penjara gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana mati dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu atas nama Samsul Bahri menjadi hukuman 20 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan MA tersebut, klien kami atas nama Samsul Bahri tidak lagi menjalani hukuman mati, tetapi 20 tahun penjara," kata Zulfan Effendi, kuasa hukum Samsul Bahri, di Banda Aceh, Senin (27/5).

Menurut Zulfan, terpidana Samsul Bahri dalam kasus 78 kilogram yang menjeratnya, berperan sebagai perantara atau penghubung dengan seseorang bernama Usman alias Rauf yang kini masih DPO.

"PK kami ajukan karena ada kesilapan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding dalam memutuskan hukuman mati terhadap klien kami. PK yang kami ajukan diterima sehingga hukuman mati berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara," kata Zulfan Effendi.

Sebelumnya, Samsul Bahri bersama Abdullah, Hamdani, dan Hasan Basri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan pada tanggal 21 Desember 2015.

Keempatnya divonis hukuman mati karena kepemilikan sabu-sabu dengan berat 78 kilogram. Mereka ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Aceh Timur.

Mereka lalu mengajukan banding dan kasasi. Di tingkat kasasi, hanya Abdullah yang mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi 20 penjara.

Selain Samsul Bahri, kata Zulfan Effendi, terpidana mati lainnya atas nama Hamdani dan Hasan Basri juga mengajukan PK. PK keduanya masih dalam proses di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Sidang PK Hamdani dan Hasan Basri sudah memasuki pemeriksaan saksi. Kami sudah hadir ahli teknologi informasi. Kami berharap Mahkamah Agung menerima PK keduanya," pungkas mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tiba-tiba Datangi Rumah Alm Kolonel Gunawan, 'Waktu Zaman Jahiliyah Aku Sering Ditangkap Polisi'

Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tiba-tiba Datangi Rumah Alm Kolonel Gunawan, 'Waktu Zaman Jahiliyah Aku Sering Ditangkap Polisi'

Bukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.

Baca Selengkapnya
PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

Menurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029

Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029

Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban

Baca Selengkapnya
Aksi Heroik Perwira Polisi di Rokan Hulu Evakuasi Nenek Sahar Berusia Hampir Seabad dari Banjir

Aksi Heroik Perwira Polisi di Rokan Hulu Evakuasi Nenek Sahar Berusia Hampir Seabad dari Banjir

Dari ratusan korban terdampak banjir, tampak seorang lansia yang berusia nyaris seabad diselamatkan polisi.

Baca Selengkapnya