MA diminta keluarkan fatwa masa jabatan pimpinan DPD 5 tahun
Merdeka.com - Masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diputuskan menjadi 2 tahun 6 bulan, setengah dari masa keanggotaan. Pada awal April 2017, DPD akan memilih pemimpin yang baru.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, revisi tata tertib itu mengubah tatanan negara. Dia menilai masa jabatan diputus di tengah jalan kental nuansa politiknya.
"Itu akan mengubah tatanan, mustahil dilakukan karena diputus di tengah jalan oleh proses politik," kata Zainal di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Minggu (19/3).
Dia juga mengatakan bahwa seharusnya masa jabatan itu disamakan dengan masa jabatan presiden dan pemilihan DPD yaitu 5 tahun.
"Kita berpikir bahwa jabatan seharusnya lima tahun. Ada beberapa pasal yang bisa dipakai buat masalah jabatan itu, yaitu dengan masa lima tahun siklus penggantian di DPD mengikuti pergantian presiden," ungkapnya.
Zainal juga menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) berani mengeluarkan fatwa dan memberikan ketegasan bahwa siklus pergantian pemimpin DPD beserta jajarannya adalah sama dengan pemilihan anggota DPD selama lima tahunan.
"Harusnya MA lebih berani bilang ini adalah siklus yang sama dengan pemilihan DPD," ujarnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca Selengkapnya