Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Limbah cemari lingkungan, dua pabrik di Bantargebang disegel

Limbah cemari lingkungan, dua pabrik di Bantargebang disegel Segel Dinas Lingkungan. ©2017 merdeka.com/adi nugroho

Merdeka.com - Dua pabrik di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, disegel pemerintah setempat. Penyegelan dilakukan setelah dua perusahaan itu diduga mencemari Kali Bekasi karena limbah cair produksinya.

Dua perusahaan yang disegel adalah PT. Prima Kremasindo dan PT. Pratama Prima Bajatama. Dua perusahaan itu pun dilarang beroperasi sampai kewajibannya diselesaikan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi, Kustantinah mengatakan, PT. Prima Kremasindo disegel karena tak mempunyai dokumen perizinan, dan melanggar garis sempadan sungai terkait bangunannya.

"Tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin memproduksi limbah bahan berbahaya, dan beracun," ujarnya, Rabu (4/10).

Selain itu, perusahaan yang letaknya berada di antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor tersebut juga tak memiliki surat izin pembuangan limbah cair, izin pengambilan air tanah, bahkan limbahnya diduga langsung dibuang ke Kali Bekasi.

"Kami sudah pernah memperingatkan pada 2015 silam, tapi tidak diindahkan, makanya disegel," katanya.

Sedangkan PT. Pratama Prima Bajatama disegel karena sudah sering diingatkan agar membenahi instalasi pengolahan air limbah. Sampai saat ini, IPAL yang masih konvensional dianggap berpotensi mencemari kali.

"Kami menemukan bahwa pH berada di bawah baku mutu yakni 4, normalnya 6-8," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP