Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan PPKM Mikro Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Garut Disekat

Lakukan PPKM Mikro Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Garut Disekat Penyekatan di Kota Bandung saat tahun baru 2021. ©2021 jabarprov.go.id/ Merdeka.com

Merdeka.com - Kabupaten Garut dipastikan akan menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pada Jumat (2/7), Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan simulasi PPKM mikro darurat dengan melakukan penyekatan sejumlah jalan.

“Hari ini kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan simulasi dan sosialisasi kegiatan PPKM mikro darurat sebagaimana instruksi mendagri nomor 15 tahun 2021 yang akan diberlakukan mulai besok tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021,” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Dia menyebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Garut sudah melakukan perencanaan dalam rapat terkait masalah dan upaya-upaya penjabaran dari instruksi Menteri Dalam Negeri itu. Lebih dari itu, apel kesiapsiagaan pun sudah dilakukan.

Dalam prosesnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan melakukan penyekatan di setidaknya 13 titik, baik yang di luar perimeter Garut (batas kota), akses menuju tempat wisata, hingga sejumlah lokasi sentral perekonomian di Kabupaten Garut.

“Kami juga melakukan himbauan-himbauan terkait sektor-sektor yang memang diharuskan untuk mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat, mulai non esensial, esensial, dan critical, termasuk aktivitas-aktivitas masyarakat yang harus ditunda sementara sampai tanggal 20 Juli 2021,” jelasnya.

Untuk penyekatan di kawasan perkotaan, diungkapkan Kapolres, pada prinsipnya adalah untuk melakukan pengetatan dan mengurangi aktivitas masyarakat. Dengan penyekatan tersebut, maka dipastikan dilakukan juga rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Garut karena kegiatan masyarakat masih bisa dilakukan.

Meski kegiatan masyarakat masih dibolehkan dengan sejumlah aturan yang ada, Kapolres memastikan bahwa Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi yang lebih tegas dibanding sebelumnya kepada mereka yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan selama PPKM mikro darurat diberlakukan.

“Pada prinsipnya kami dari Satgas berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System, atau Sistem Peradilan Pidana) Kabupaten Garut, bahwa kita akan lakukan operasi yustisi secara tegas kepada para pelaku usaha, masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM darurat ini,” tegasnya.

Dalam prosesnya, sanksi tersebut disesuaikan dengan peraturan daerah yang ada. Selain itu juga, hakim tindak pidana ringan yang akan menentukan sanksi tersebut, dari yang tertulis hingga administratif. “Intinya harus sesuai dengan aturan yang ada kita lakukan PPKM mikro darurat,” tutup Wirdhanto.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP