KY nilai publikasi promosi jabatan hakim di kasus Ahok adalah keliru
Merdeka.com - Tiga hakim yang menangani kasus penistaan agama dengan terpidana Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mendapatkan promosi jabatan sehari setelah menjatuhkan vonis pada Ahok. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap menyatakan, publikasi promosi hakim setelah ada vonis Ahok adalah hal yang keliru.
"Timming-nya (pemilihan waktu) yang enggak pas ya. Jadi begitu mutus Pak Ahok besoknya muncul ini (promosi hakim) mungkin publik menilai ini ada apa. Mestinya mungkin ya tunggu dua atau tiga hari reda dulu baru diumumkan di media jadi itu hanya di situ kelirunya," kata Maradaman, di Gedung Komisi Yudisial (KY), di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Dia menambahkan, proses promosi jabatan ini memiliki proses yang cukup panjang dan tidak bisa serta merta dilakukan. Dia menegaskan, Mahkamah Agung (MA) telah lama mempersiapkan promosi sejumlah hakim, tak terkecuali hakim yang memimpin sidang Ahok.
"Promosi itu tidak serta merta itu sudah lama di persiapkan oleh MA. Karena di sana ada TPM (Tim Promosi dan Mutasi) sebelumnya itu ada pra TPM itu dilakukan oleh dirjen masing-masing. Untuk promosi itu ada syarat-syaratnya kepangkatannya masa kerajannya track recordnya seperti apa," jelasnya.
"Jadi kita berbaik sangka sajalah lihat sajalah. Saya kira jangan dihubung-hubungkan lah ya kalau dihubungkan nanti semua berhubungan kita lihat aja," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani kasus Ahok mendapat promosi untuk menempati jabatan baru di sejumlah tempat. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sementara Wakil Ketua PN Jakut Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Hakim PN Jakut Abdul Rosyad menjabat Hakim Tinggi PT Palu, Sulawesi Tengah.
"Promosi mutasi. Itu hasil dari Tim Promosi Mutasi (TPM). Iya naik (jabatan). Kalau ketua di Jakarta tidak mungkin dipindah ke tempat lain. Kalau di Jakarta kan satuan khusus, dan hakim tinggi biasanya sifat promosi ke tempat yang bagus," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaTernyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaAhok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaResmi Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY: Oposisi Hanya bisa Kritisi, Tidak bisa Eksekusi
AHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.
Baca Selengkapnya