Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan untuk Kivlan Zen
Merdeka.com - Purnawirawan TNI, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur karena kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tim Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro pun berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya itu dengan pertimbangan kesehatan Kivlan.
"Alasan (pengajuan) penangguhan penahanan itu normatif. Artinya apa yang disangkakan ataupun penahanannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesehatan juga karena sekarang usianya 73," jelas Djuju di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5).
Pengajuan penangguhan penahanan itu rencananya akan disampaikan pada Jumat (31/5). Penjaminnya adalah istri dan beberapa rekan Kivlan. Selain itu, tim hukum juga akan mengajukan praperadilan sebab, kata Djuju penangkapan Kivlan tidak sesuai prosedur.
"Alasannya penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan. Kemudian apa yang disangkakan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Normatif itu," ujarnya.
Terkait alasan penahanan di Rutan Guntur, Djuju menegaskan itu bukan atas permintaan Kivlan. Menurutnya hal itu hanya karena Kivlan adalah seorang purnawirawan TNI.
Tersangka penyelundupan senjata Soenarjo juga ditahan di Rutan Guntur. Menurut Djuju, kasus yang melibatkan Soenarko tak ada kaitannya dengan Kivlan Zen.
Kivlan disangkakan melanggar UU Darurat Tahun 1951 terkait penguasaan, kepemilikan dan penggunaan senjata. Salah satu tersangka yang ditangkap polisi terkait kerusuhan 22 Mei merupakan mantan sopir paruh waktu Kivlan. Dari enam orang tersangka, polisi menyita empat senjata api ilegal dan dua di antaranya senjata rakitan.
Kivlan Zen saat ini masih berada di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI mengonfirmasi gudang di Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi lokasi penadahan kendaraan hasil kejahatan adalah milik Pusat Zeni AD.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyebutkan, kebijakan paling tepat untuk mengatasi kelangkaan pupuk bagi petani.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya