Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis

Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara lima terdakwa kasus 37 kilogram sabu di sebuah kapal kosong, Achmad Taufan menilai pembuktian kasus ini lemah. Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali merupakan tiga dari lima terdakwa yang dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara.

"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah," kata Achmad Taufan, Senin (26/8) malam.

Sementara itu, Taufan mengatakan perkara temuan 37 kilogram sabu-sabu yang kemudian menyeret lima kliennya itu memberikan sejumlah catatan. Pertama adalah proses penggeledahan kapal yang disaksikan terdakwa Rozali dan Iwan. Ada dua kali penggeledahan yang dilakukan anggota Polair Bengkalis.

Penggeledahan pertama yang disaksikan oleh terdakwa Rozali dan Iwan, pemilik kapal itu tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian setelah tidak ditemukan barang bukti, keduanya dipersilakan membeli bensin karena kapal yang digeledah kehabisan bahan bakar di laut. Seketika mereka kembali dan penggeledahan tanpa disaksikan terdakwa justru ditemukan narkoba dalam jumlah besar.

"Kemudian ketika mereka diizinkan pergi, tiba-tiba ditemukan barang bukti sebanyak itu. Padahal kapal yang digeledah kecil. Itu pertama," ujarnya.

Selanjutnya, Achmad juga menyebut penolakan JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci juga menjadi catatan lainnya. Dia menjelaskan, ada dua saksi kunci yakni SP dan SH, yang disebut-sebut sebagai saksi penemu barang haram itu saat polisi melakukan penggeledahan.

"Saksi kunci tidak dihadirkan ke muka persidangan. Tidak dihadirkannya saksi verbal, lisan seluruhnya melainkan hanya si pemeriksa terdakwa atas nama Suci Ramadianto," lanjutnya.

Taufan juga menyinggung adanya nama Iwan, yang disebut JPU sebagai pemesan narkoba itu. Nama Iwan juga tercantum dalam berkas dakwaan dan tuntutan. JPU menyatakan Iwan adalah narapidana yang mendekam di balik jeruji Lapas Raja Basa, Lampung. Akan tetapi, jaksa tidak pernah bisa memenuhi permintaan agar Iwan dihadirkan ke sidang.

"Ketika secara tegas kita meminta Iwan hadir, jaksa menjawab 'entah si Iwan ini manusia ataupun hantu'. Begitu banyak kejanggalan sesuai fakta persidangan yang kita uraikan dalam di publik ini," jelasnya.

Taufan menekankan replik JPU justru membuktikan lima terdakwa tidak seharusnya terseret. Selain itu, replik JPU juga hanya mengulang dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dalam sidang telah resmi dicabut para terdakwa.

"Replik itu murni salinan ulang BAP dan surat dakwaan. Bahkan JPU berusaha memutarbalikkan fakta dan lupa bahwa sidang ini disaksikan Majelis Hakim, panitera, hadirin bahkan Komisi Yudisial dan kami sendiri," kata Taufan.

Melengkapi Taufan, Muhammad Ratho Priyasa meminta agar JPU fokus menerangkan dalil bukti transfer Rp25 juta dan Rp50 juta serta transkrip percakapan ponsel yang disita tidak pernah ditunjukkan ke muka sidang. Dia menyebut bahwa semua dalil untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh JPU dihadapan hakim.

"Yang mesti dipedomani yakni Unus testis nullus testis yang bermakna satu saksi bukan saksi. Lagipula tidak ada kesaksian berantai yang mendukung dakwaan JPU," kata Priyasa.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP