Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.


Meila merupakan pendamping hukum dari 30 korban dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM. Saat mendampingi kasus ini, Meila berstatus sebagai advokat di LBH Yogyakarta.

Ketua LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia dalam konferensi pers di Kantor YLBHI Jakarta mengatakan, Meila merupakan advokat di LBH Yogyakarta sejak 2016. Meila mempunyai fokus memberikan perlindungan pada hak-hak perempuan.


Julian menerangkan, dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan IM, Meila mendampingi sejumlah korban. Kasus ini sendiri ditangani Meila pada tahun 2020.

"Mbak Meila adalah salah satu pengabdi bantuan hukum LBH Yogyakarta yang kemudian fokus pada penanganan dan mendekatkan LBH Yogyakarta dengan isu-isu perlindungan hak-hak perempuan. Advokasi kami terhadap isu perlindungan perempuan banyak ditangani Mbak Meila," ucap Julian.

Dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini, pihak UII telah melakukan investigasi internal. Imbas dari investigasi ini, UII mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang dipegang oleh IM.


"Kasus ini terjadi ditahun 2020 di mana saat itu negara tidak hadir dalam pemenuhan hak-hak perempuan. Kemudian kasus ini naik, salah satunya pelaku kemudian melakukan upaya hukum PTUN Yogyakarta yang akibat perbuatannya kemudian dicabut gelarnya sebagai mahasiswa berprestasi di UII dan menggugat SK Rektor itu," ungkap Julian.

"Putusan PTUN, tidak menerima gugatan pembatalan SK Rektor (yang diajukan IM). Artinya, SK Rektor yang mencabut gelar mahasiswa berprestasi (milik IM) itu masih sah sampai saat ini," lanjut Julian.


Selanjutnya, IM melaporkan Meila ke Polda DIY atas dugaan pencemaran nama baik. Julian mengungkapkan Polda DIY sudah menanyakan apakah benar ada korban kekerasan seksual dalam kasus yang ditangani Meila. LBH Yogyakarta, imbuh Julian, sudah memberikan jawabannya ke Polda DIY.

"Polda DIY menanyakan. Apakah benar ada korban kekerasan seksual? Kami sudah menjawab itu. Sampai detik ini, kalau ditanya apakah datanya sudah sampai Polda DIY? Sampai saat ini belum. Prinsipnya data-data korban ini harus kami jaga kerahasiaannya. Selama belum ada persetujuan korban, kami tidak bisa menyampaikan," tegasnya.


Julian menjabarkan, pihaknya sudah menyampaikan ke Polda DIY data dan fakta kasus itu dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan klien.

"Pada tanggal 24 Juni (2024) surat itu (penetapan tersangka Meila) dikirim ke kantor (LBH Yogyakarta). Berbunyi Meila menjadi tersangka terhadap dugaan pencemaran nama baik," jelas Julian.

Julian menerangkan dokumen atau video yang diunggah dan dijadikan bukti dugaan pencemaran nama baik atau objek laporan IM itu merupakan keputusan lembaga. Hal yang disampaikan Meila disebut Julian bukan tindakan pribadi, namun keputusan LBH Yogyakarta yang kemudian disampaikan atau dibacakan Meila.


"Waktu itu, Meila memang penanggung jawab kasus. Dia tidak sendiri, ada tim. Jadi kalau kita cek konten Youtube konferensi pers update kasus penanganan kasus kekerasan seksual ini, Meila hanya membacakan surat siaran pers yang dikeluarkan LBH Yogyakarta," jelas Julian.

Dia menambahkan, penetapan Meila sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini, dirinya menganggap bukan serangan pribadi ke Meila tetapi serangan kepada LBH Yogyakarta sebagai lembaga yang memiliki concern pada pendampingan isu-isu perempuan dan serangan pada pembela hak-hak kemanusiaan yang kemudian mencoba memberikan perlindungan pada korban.


Sebelumnya, pada Rabu (24/7) Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menerangkan Meila dilaporkan IM atas tuduhan pencemaran nama baik pada 2021 lalu. Kemudian Meila ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024.

"Dia dianggap melanggar Pasal UU ITE Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan," ucap Idham saat dihubungi wartawan.


Mantan Kapolresta Kota Yogyakarta ini mengatakan, pihak pelapor yakni IM melampirkan bukti berupa sebuah tautan Youtube. Tautannya, lanjut Idham sampai sekarang masih bisa diakses. Dalam tautan itu Meila menyebut IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.

"Dikanal Youtube. Itu masih bisa diakses sampai sekarang," ungkap Idham.

Idham menyebut pihaknya sudah meminta informasi kepada Meila tentang dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM. Polisi telah tiga kali mengirimkan surat kepada Meila untuk menanyakan kasus itu.


"Kita minta data dari Meila tapi tidak pernah (diberi datanya). Kita menyurat tiga kali. Kita minta, ada gak sih korban-korbannya tapi sampai saat ini tidak diberikan," urai Idham.

Kronologi Polisi Gadungan di Kulon Progo Embat Puluhan Bungkus Rokok, Modus Numpang Charge Ponsel
Kronologi Polisi Gadungan di Kulon Progo Embat Puluhan Bungkus Rokok, Modus Numpang Charge Ponsel

Usai gagal top up, RAF kembali lagi ke minimarket. Saat itu pelaku meminta bantuan salah seorang karyawan minimarket untuk mengisi daya baterai handphonenya.

Baca Selengkapnya
3 Hari Hilang, Begini Kondisi Pria Paruh Baya Ditemukan di Bawah Pohon
3 Hari Hilang, Begini Kondisi Pria Paruh Baya Ditemukan di Bawah Pohon

Basarnas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga lanjut usia.

Baca Selengkapnya
Bikin Geger Palembang, Fakta di Balik Heboh Foto Pocong Gentayangan Beredar di Media Sosial
Bikin Geger Palembang, Fakta di Balik Heboh Foto Pocong Gentayangan Beredar di Media Sosial

Namun, FB mendapat teguran keras dan terancam dikenakan tindak pidana jika kembali mengulangi tindakan serupa.

Baca Selengkapnya
6 Remaja di Selayar Rusak Rumah Warga Usai Pesta Miras
6 Remaja di Selayar Rusak Rumah Warga Usai Pesta Miras

Polisi menyebut telah mengamankan enam orang anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Polemik Akomodasi Peserta Piala AFF U-19 2026, Begini Penjelasan Pemkot Medan
Polemik Akomodasi Peserta Piala AFF U-19 2026, Begini Penjelasan Pemkot Medan

Menurut Wiriya, dalam pertemuan pada Maret 2026, Pemkot Medan diminta menyiapkan Stadion Teladan, Stadion Kebun Bunga, dan Lapangan Taman Cadika.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik Calon Jemaah Asal Sidrap, Antrean Haji Kini Berkurang Jadi 26 Tahun
Kabar Baik Calon Jemaah Asal Sidrap, Antrean Haji Kini Berkurang Jadi 26 Tahun

Dengan meningkatnya kuota haji, daftar tunggu untuk Kabupate Sidrap juga turun drastis dari 49 tahun menjadi 26 tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Jelaskan Soal Sopir Taksi Diduga Peras Penumpang WNA di Bali
Polisi Jelaskan Soal Sopir Taksi Diduga Peras Penumpang WNA di Bali

Penumpang WNA diduga diperas oleh sopir taksi tersebut dan rekan perempuannya yang ingin membantu malah mendapatkan intimidasi.

Baca Selengkapnya
Pria di Palembang Sebar Video Tak Senonoh usai Ribut dengan Istri, Korban: Dia Nyabu Terus
Pria di Palembang Sebar Video Tak Senonoh usai Ribut dengan Istri, Korban: Dia Nyabu Terus

ML mengaku malu bukan main karena wajahnya nampak jelas di postingan itu.

Baca Selengkapnya
Aksi Keji Begal di Bandung: Usai Rampas Motor, Korban Diperkosa
Aksi Keji Begal di Bandung: Usai Rampas Motor, Korban Diperkosa

Dua perempuan menjadi korban dari aksi bejat pelaku.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan 700 Kiloliter BBM di Sulsel, Modus Tulis Invoice Hanya 30 Kiloliter
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan 700 Kiloliter BBM di Sulsel, Modus Tulis Invoice Hanya 30 Kiloliter

Djuhandhani mengaku penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto di sektor migas.

Baca Selengkapnya
Seorang Pemotor Tertimpa Pohon Tumbang di Depan Kampus Unpad Jatinangor Meninggal Dunia
Seorang Pemotor Tertimpa Pohon Tumbang di Depan Kampus Unpad Jatinangor Meninggal Dunia

Tak ada angin kencang ataupun hujan dengan intensitas tinggi yang menerjang ketika pohon itu tumbang.

Baca Selengkapnya
Ditunda, Mediasi Kasus Ijazah Jokowi Terganjal Persyaratan Biaya
Ditunda, Mediasi Kasus Ijazah Jokowi Terganjal Persyaratan Biaya

Ajeng mengatakan, pihaknya segera memastikan terlebih dahulu keterkaitan mediasi yang akan datang dengan melakukan koordinasi dengan klien serta panitera.

Baca Selengkapnya