Kronologi Anggota Brimob Polda Aceh Gabung Tentara Bayaran Rusia, Pernah Disidang karena Selingkuh

Anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio memiliki sejumlah pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri.

Luq
Oleh Luq - Reporter
Kronologi Anggota Brimob Polda Aceh Gabung Tentara Bayaran Rusia, Pernah Disidang karena Selingkuh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. (Dok. Istimewa) (© 2026 Liputan6.com)

Polda Aceh memecat seorang anggota Satuan Brimob Polda Aceh diduga berasosiasi dengan tentara Rusia. Anggota tersebut teridentifikasi sebagai disersi karena meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto mengatakan, anggota tersebut bernama Muhammad Rio dengan pangkat Bripda.

"Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu (17/1).

Mengenai dugaan keterlibatan Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Krisdiyanto menegaskan bahwa anggota tersebut tidak serta-merta meninggalkan dinas dan langsung pergi ke luar negeri. Sebelumnya, Rio sudah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dia menambahkan bahwa Rio pernah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri.

"Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau Yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025," ujar Krisdiyanto.

Polda Aceh Pecat Anggota Brimob yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. (Dok. Istimewa) © 2026 Liputan6.com

Rio tidak hadir di kantor untuk melaksanakan tugasnya tanpa memberikan alasan yang jelas sejak tanggal 8 Desember 2025. Kemudian, pada 7 Januari 2026, Rio mengirim pesan kepada anggota Siprovos Satbrimob Polda Aceh dan pejabat terkait lainnya.

Dalam pesan WhatsApp tersebut, Rio menyertakan dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan dugaan keterlibatannya dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi mengenai gaji dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.

Krisdiyanto juga menambahkan bahwa sebelum menerima pesan itu, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah berusaha mencari Rio di rumahnya maupun di kediaman orang tuanya.

"Mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah mencarinya. Selain itu, sudah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO," ujar dia.

Polda Aceh juga memiliki sejumlah barang bukti, termasuk foto dan video, data paspor, serta data manifes penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025.

"Selanjutnya, ia melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025," tambah Krisdiyanto.

Berdasarkan informasi ini, Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri dan meminta pendapat serta saran hukum. Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia pada 8 Januari 2026, dan sidang kedua diadakan pada 9 Januari 2026.

Rio dijerat dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. "Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Krisdiyanto.

Ia menambahkan bahwa secara keseluruhan, Muhammad Rio telah mengikuti tiga kali sidang KKEP, yaitu satu kali terkait pelanggaran etik dan dua kali terkait kasus disersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia.

"Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat," ujar dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Konflik Ukraina dan Rusia Ancam Krisis Pangan di Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)
INFOGRAFIS JOURNAL_Konflik Ukraina dan Rusia Ancam Krisis Pangan di Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)
Rekomendasi