Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan

KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan Ilustrasi menonton televisi. ©2012 Shutterstock/greenland

Merdeka.com - Gugus tugas yang terdiri dari empat lembaga yaitu KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers melarang penayangan sinetron yang dibintangi kandidat peserta Pilkada serentak 2018. Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyampaikan ada salah seorang kandidat calon dalam Pilkada bermain dalam sinetron religi.

"Gugus tugas akan bersikap melarang sinetron yang dibintangi kandidat dalam Pilkada. Kandidat itu pemain sinetron dakwah," sebutnya saat Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Pelarangan ini, ditegaskan Wahyu bukan berarti pihaknya anti dakwah atau anti Islam. Ia mengimbau kepada semua pihak agar tidak memelintir kebijakan itu.

"Tolong dipahami. Jangan dipelintir gugus tugas anti dakwah. Enggak ada hubungannya. Gugus tugas anti Islam, enggak ada hubungannya," ujarnya.

Ia menegaskan persoalannya ialah karena sinetron itu ditayangkan di lembaga penyiaran. Terkait film Dilan yang dalam salah satu adegan muncul salah satu kandidat Cagub Jawa Barat, Wahyu mengatakan tak menjadi soal karena Dilan ditayangkan di bioskop.

"Bagaimana dengan film Dilan? Karena salah satu bintangnya kandidat juga? Pertanyaannya apakah bioskop itu lembaga penyiaran? Kan bukan. Jadi masalah kalau Dilan ditayangkan di TV. Karena bioskop bukan lembaga penyiaran, TV merupakan lembaga penyiaran," jelasnya.

Isu-isu seperti ini kerap dipelintir dan ia menemukan gejala larangan penayangan sinetron religi yang dibintangi kandidat Pilkada serentak itu akan dipelintir jadi isu anti Islam.

"Hal-hal ini jangan dipelintir. Sinetron tidak Islami didukung, sinetron dakwah malah enggak boleh. Jangan seperti itu," ujarnya.

"Penting kita sampaikan bahwa gejala seperti itu sudah ada. Bawaslu juga pernah mengalami itu. Saat penggantian logo dituduh komunis gaya baru karena gambar Pancasila enggak ada," lanjutnya.

Wahyu mengatakan penting menyampaikan hal ini apalagi ada pengurus parpol yang hadir. Dengan demikian keputusan KPU dapat dipertanggungjawabkan dari sisi regulasi.

"Kita tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu memelintir itu menjadi isu yang tidak jelas," ujarnya. Ia menambahkan setiap keputusan gugus tugas mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya