KPU buka pendaftaran calon independen Pilgub Bali, ini syaratnya
Merdeka.com - KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) independen yang ingin bertarung di Pilgub Bali 2018. Pendaftaran mulai dibuka besok Rabu (22/11).
"Besok (Rabu 22/11) kita mulai buka. Penutupan hingga 26 November," papar Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai rapat di Kantor KPU Bali, Selasa (21/11).
Hingga kini belum ada kabar soal akan adanya paslon perorangan untuk Pilgub Bali 2018. "Beberapa bulan lalu ada yang datang menanyakan persyaratan. Tetapi kami tidak tahu perkembangan terakhir mereka seperti apa, jadi atau tidak lewat jalur independen," kata Raka Sandi.
Paslon yang dimaksud Raka Sandi adalah Ngurah Arya Wedakarna (Anggota DPD) dan mantan Dir Reskrim Polda Bali purnawirawan Brigjen Polri Pak Dewa Bagus Made Suharya.
Syarat minimal paslon perseorangan adalah menyerahkan dukungan sebanyak 257.131 KTP, atau 8,5 persen total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir sebanyak 3.025.066 jiwa.
"Jumlah dukungan minimal tersebut tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten dan kota, yaitu lima kabupaten dan kota di Bali," ujar Raka Sandi.
Dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Paslon Perseorangan ini nantinya akan diteliti KPU. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran akan diteliti tanggal 22 sampai 28 November.
"Adapun penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, dilakukan pada 22 November sampai 5 Desember," tambahnya.
Selanjutanya dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan tanggal 12 sampai 25 Desember, rekapitulasi di tingkat kecamatan 26 sampai 28 Desember. Rekapitulasi di tingkat kabupaten 29 sampai 31 Desember, dan rekapitulasi di tingkat provinsi 1 sampai 3 Januari 2018. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya