Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU buka pendaftaran calon independen Pilgub Bali, ini syaratnya

KPU buka pendaftaran calon independen Pilgub Bali, ini syaratnya Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) independen yang ingin bertarung di Pilgub Bali 2018. Pendaftaran mulai dibuka besok Rabu (22/11).

"Besok (Rabu 22/11) kita mulai buka. Penutupan hingga 26 November," papar Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai rapat di Kantor KPU Bali, Selasa (21/11).

Hingga kini belum ada kabar soal akan adanya paslon perorangan untuk Pilgub Bali 2018. "Beberapa bulan lalu ada yang datang menanyakan persyaratan. Tetapi kami tidak tahu perkembangan terakhir mereka seperti apa, jadi atau tidak lewat jalur independen," kata Raka Sandi.

Paslon yang dimaksud Raka Sandi adalah Ngurah Arya Wedakarna (Anggota DPD) dan mantan Dir Reskrim Polda Bali purnawirawan Brigjen Polri Pak Dewa Bagus Made Suharya.

Syarat minimal paslon perseorangan adalah menyerahkan dukungan sebanyak 257.131 KTP, atau 8,5 persen total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir sebanyak 3.025.066 jiwa.

"Jumlah dukungan minimal tersebut tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten dan kota, yaitu lima kabupaten dan kota di Bali," ujar Raka Sandi.

Dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Paslon Perseorangan ini nantinya akan diteliti KPU. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran akan diteliti tanggal 22 sampai 28 November.

"Adapun penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, dilakukan pada 22 November sampai 5 Desember," tambahnya.

Selanjutanya dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan tanggal 12 sampai 25 Desember, rekapitulasi di tingkat kecamatan 26 sampai 28 Desember. Rekapitulasi di tingkat kabupaten 29 sampai 31 Desember, dan rekapitulasi di tingkat provinsi 1 sampai 3 Januari 2018.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya