KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Patuhi SEMA Larangan Buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis majelis hakim praperadilan buronan kasus KTP-el, Paulus Tannos, akan merujuk SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Patuhi SEMA Larangan Buron
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis majelis hakim praperadilan buronan kasus KTP-el, Paulus Tannos, akan merujuk SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan. (AntaraNews)

Jakarta, 29/11 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim dalam sidang praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. SEMA tersebut secara tegas mengatur larangan bagi tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan. Keyakinan ini disampaikan di tengah upaya KPK untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa SEMA 1 Tahun 2018 merupakan pedoman yang jelas bagi hakim dalam menangani permohonan praperadilan dari buronan. Menurut Budi, SEMA ini diterbitkan untuk mencegah pihak-pihak yang melarikan diri dari proses hukum namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk memastikan proses hukum berjalan efektif tanpa intervensi dari pihak yang tidak kooperatif.

KPK berpendapat bahwa tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan. Oleh karena itu, Budi Prasetyo menekankan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik semacam itu. Fokus utama KPK saat ini adalah pemulangan Paulus Tannos agar proses hukum dapat segera dilanjutkan dan diselesaikan di pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 menjadi dasar kuat bagi KPK dalam menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan. SEMA ini secara spesifik mengatur bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. "Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," ujar Budi Prasetyo.

Ketentuan dalam SEMA tersebut sangat jelas, di mana jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan permohonan, hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan ini juga bersifat final dan tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas proses peradilan dan mencegah penyalahgunaan prosedur hukum oleh pihak yang menghindari tanggung jawab.

Budi Prasetyo juga mengingatkan bahwa tujuan utama SEMA ini adalah untuk mencegah adanya pihak yang mencoba menghindari proses hukum namun pada saat yang sama berusaha menggugat keabsahan penyidikan. "Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu," tegasnya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

KPK telah melakukan berbagai upaya untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia dan memastikan ia menghadapi proses hukum yang berlaku. Sebelum menetapkan status DPO, KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur yang diatur dalam hukum. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara.

Saat ini, fokus utama KPK adalah berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Kerja sama lintas negara ini sangat penting untuk menjamin bahwa buronan kasus korupsi dapat segera diadili. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap kasus korupsi, terlepas dari status keberadaan tersangka.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa kebutuhan mendesak saat ini bukanlah praperadilan, melainkan kehadiran Paulus Tannos sendiri. "Dengan demikian, sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," pungkasnya. Kehadiran tersangka akan memungkinkan proses hukum berjalan secara transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi