KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Azis ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap, hadiah atau janji kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Pemberian itu terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang tengah ditangani KPK.
"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9) dini hari.
Dalam perkara suap ini, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin dan membawanya ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa, Jumat (24/9) malam. Tim KPK mengabaikan permintaan Azis agar pemeriksaan ditunda dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri.
Mereka mendatangi kediaman politikus Partai Golkar itu lengkap dengan tenaga medis. Lembaga antirasuah akhirnya menggelandang Azis ke Gedung Merah Putih setelah hasil tes antigennya menunjukkan nonreaktif Covid-19.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaPresiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya