KPK Selidiki Informasi tentang Jemaah Haji Furoda yang Bayar Mahal Tapi Dapat Fasilitas Reguler
Banyak jemaah haji 2024 yang telah mengeluarkan dana untuk kelas Furoda, tetapi kenyataannya mereka tergabung dalam kelompok jemaah haji khusus atau reguler.
Isu mengenai dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan untuk tahun 2024 kini menjadi sorotan publik. Beberapa jemaah melaporkan bahwa mereka telah membayar biaya yang sangat tinggi untuk Haji Furoda, tetapi malah mendapatkan fasilitas yang setara dengan jemaah haji khusus atau bahkan reguler.
Menanggapi masalah ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan tersebut. Dugaan adanya praktik tidak etis dari oknum penyelenggara haji menjadi perhatian serius untuk lembaganya. "Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu Furoda. Ini lebih mahal lagi (dari haji khusus), tapi barengnya sama haji khusus. Mungkin juga barengnya sama yang reguler (fasilitas yang didapat di Tanah Suci). Ini yang sedang kita dalami, kemungkinan-kemungkinan ini nanti juga kita cek ya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).
Asep menegaskan bahwa KPK siap menerima semua pengaduan yang masuk. Dia juga menghargai jika ada jemaah yang bersedia memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus yang sama saat mereka menunaikan ibadah haji tahun lalu. "Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan gitu ya. Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai bisa memberikan keterangan kepada kami," tutur Asep.
Dia berharap, dengan semakin banyaknya informasi yang terbuka dari berbagai pihak, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dapat segera diselesaikan. "Keterangan para saksi untuk lebih mempercepat kami dalam menangani perkara ini," tutupnya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus kuota tambahan haji 2024, KPK telah meningkatkan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka baru. Saat ini, tiga individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pengusaha travel yang dikenal dengan inisial FH.
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji 2024 oleh Raja Saudi kepada Indonesia, yang merupakan hasil permintaan Presiden Jokowi pada saat itu. Total kuota yang diberikan mencapai 20.000, dengan harapan dapat mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang saat ini sudah lebih dari 15 tahun per orang. Namun, pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan alokasi 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus. Sebaliknya, kebijakan yang diambil justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 10.000 untuk masing-masing kuota haji reguler dan khusus.
KPK meyakini bahwa tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak yang sengaja membagi kuota untuk keuntungan pribadi, sehingga merugikan masyarakat. Terutama bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.