Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pikirkan untuk banding vonis 7 tahun penjara Fredrich Yunadi

KPK pikirkan untuk banding vonis 7 tahun penjara Fredrich Yunadi Fredrich Yunadi Jelang Sidang Putusan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait putusan 7 tahun terhadap terdakwa merintangi proses hukum e-KTP, Fredrich Yunadi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, amar putusan yang disampaikan Hakim Ketua Syaifudin Zuhri masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Fredrich diketahui dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan membahasnya di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).

Menurut Febri, tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa KPK kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Meski begitu, Febri menyatakan pihak lembaga antirasuah menghormati putusan hakim.

"Jika hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan, tentu kami hormati," kata dia.

Diketahui, Fredrich Yunadi terbukti melakukan upaya merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya