KPK: Pembocor sprindik Anas bisa dipidana
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan mengusut dan mempelajari terlebih dahulu terkait bocornya salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Jika memang hal itu benar, Bambang mengatakan akan ada pelanggaran kode etik atau dapat dikenakan pidana.
"Kami sedang konsentrasi di isu sprindik yang bocor. Jika benar bocornya sprindik, itu mengindikasikan bahwa di dalam KPK, apakah di level pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen. Kejadian itu bisa masuk pelanggaran kode etik," kata Bambang via pesan singkat yang diterima merdeka.com, Senin (11/2).
Jika memang ada kesengajaan dalam kebocoran itu, Bambang mengatakan hal itu bisa dikategorikan pidana.
"Juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan, agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat," imbuhnya.
Bambang mengaku baru hari ini menanggapi lantaran dirinya sejak Selasa malam tidak berada di Indonesia.
"Jadi sekarang sedang dipelajari lagi semua info yang ada. Semoga KPK bisa segera selesaikan masalah ini bersama media. Karena bocoran itu harus diperiksa, asli atau palsu dan bisa saja kini digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas proses hukum yang akuntabel. Semoga media waspada atas hal seperti ini," ujarnya.
Sebelumnya, pekan lalu sprindik Ketua Umum Anas Urbaningrum telah tersebar di media sejak Jumat lalu. Dalam dokumen yang diduga sprindik itu tertulis KPK telah mengeluarkan penyidikan kasus hambalang atas tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.
Dalam surat itu, Anas dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam sprindik itu hanya terdapat 3 tanda tangan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Tak ada tanda tangan dua pimpinan KPK lainnya, yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya