Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dua kepala daerah di Jawa Timur itu lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Yang pasti tentu sesegera mungkin ya (menemukan Samanhudi dan Syahri), seperti yang kita sampaikan kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).
Febri mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari dua politikus PDI Perjuangan itu untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa hingga penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Febri, akan lebih baik jika keduanya menyerahkan diri untuk segera memberikan klarifikasi jika merasa tak bersalah.
"Kalau ada bantahan-bantahan yang ingin disampaikan, akan lebih tepat disampaikan langsung pada penyidik saja. Karena yang berkekuatan hukum nanti yang tentu dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata dia.
Terkait kabar Samanhudi dan Syahri kini sudah berada di Jakarta dan hendak menyerahkan diri, Febri mengaku belum menerima informasi tersebut.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi kalau memang ada itikad baik untuk menyerahkan diri ke KPK," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Walikota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.
Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total penerimaan uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.
Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com