Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK lebih hati-hati setelah Setya Novanto menang praperadilan

KPK lebih hati-hati setelah Setya Novanto menang praperadilan Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap dan langkah lanjutan pasca gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Karena putusan praperadilan baru saja diputuskan, sehingga langkah yang akan diambil KPK harus cermat dan tidak bisa terburu-buru.

"Karena kan telah disampaikan kemarin sebenarnya kami sangat yakin sekali terhadap apa yang telah kami lakukan. Dalam hal ini penetapan tersangka yang telah sesuai dengan prosedur," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (2/10).

Terkait kemungkinan KPK mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka, dia belum bisa memastikan. Alasannya, KPK perlu hati-hati dalam mengambil keputusan.

"Yang sedang dilakukan sekarang masih mempelajari dulu putusan dari praperadilan," tegasnya.

Kegagalan praperadilan ini membuat KPK terus melakukan evaluasi dan sekaligus menentukan strategi ke depan.

"Informasi yang ingin dikumpulkan oleh pimpinan itu sebisa mungkin memang sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya untuk mereview, mengevaluasi, kemudian mengiventarisasi kemungkinan langkah-langkah apa yang akan ditempuh. Tapi sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan," pungkasnya.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.

"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (29/9).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP