KPK Belum Terima Laporan Gratifikasi Mulan Jameela
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela mengaku sudah konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penerimaan gratifikasi kacamata.
Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan dari Mulan Jameela terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Sampai hari ini tidak ada laporan dari Mulan," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (28/10).
Mulan sendiri sempat menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan lembaga antirasuah terkait penerimaan gratifikasi kacamata.
"Kan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya, hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," kata Mulan di DPR.
"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan itu enggak apa-apa. Karena profesi kita juga sebagai artis," Mulan menambahkan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mulan Jameela bisa memahami kode etik sebagai penyelenggara negara. Mulan kini bukan hanya seorang selebritas, melainkan anggota DPR Fraksi Gerindra.
"Begini, ketika seseorang jadi pejabat, apalagi anggota DPR RI maka dia tidak bebas seperti ketika dia menjadi pejabat publik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Pernyataan Febri ini menanggapi postingan Mulan Jameela di sosial media. Mulan memamerkan tiga kacamata mewah.
"Di aturan kode etik DPR RI juga diatur memprioritaskan pelaksanaan tugas dari DPR RI itu sendiri, dan saya kira ada sejumlah aturan larangan konflik kepentingan, ya ini yang harapannya betul-betul dipahami. Agar pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat itu benar-benar dilaksanakan secara maksimal," kata Febri.
Febri menyarankan, jika penyelenggara negara menerima sesuatu dari seseorang, akan lebih baik dilaporkan kepada KPK. Pelaporan dilakukan 30 hari pasca-penerimaan.
"Jika ragu dengan kategori penerimaan-penerimaan yang terjadi lebih baik segera dilaporkan ke direktorat gratifikasi KPK, bisa datang ke KPK atau bisa melalui surat atau bisa melalui aplikasi. Nanti kami akan beri keputusan paling lambat 30 hari kerja apakah itu penerimaan yang diperbolehkan sehingga jadi milik penerima atau milik negara," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP Curiga Terkait Hak Angket Pemilu
Selain itu, dia pun melihat tugas dan kewenangan IPW tak ada kaitannya dengan pelaporan kepada pihak polri maupun KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli
KPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya