KPK & Komnas HAM Bisa Jadi Referensi Pembentukan Lembaga Independen Pelindungan Data

Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
KPK & Komnas HAM Bisa Jadi Referensi Pembentukan Lembaga Independen Pelindungan Data
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat menjadi UU PDP, diharapkan memberikan pelindungan privasi untuk warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik.

Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP, sehingga sangat penting untuk memahami peran kunci, dan dampak dari keberadaan DPA yang independen terhadap ekosistem pelindungan data dan lansekap kebijakan data di Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengungkapkan pembentukan otoritas independen itu penting, mengingat lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah.

“Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” jelas Wahyudi, Kamis (28/10). Seperti dilansir Antara.

Terkait isu mengenai posisi otoritas atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki contoh lembaga independen yang sudah ada di Indonesia sebelumnya seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM - ini dapat disebut sebagai referensi untuk pembentukan lembaga independen pelindungan data.

“Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia. RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia. Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," kata Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring. Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini.

Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.

Rekomendasi