Kortas Tipikor Polri Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Rusun Cengkareng

Prasetyo Edi dipastikan hadir pada hari ini sebagai saksi dari kasus tersebut.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kortas Tipikor Polri Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Rusun Cengkareng
prasetyo edi (@ 2023 merdeka.com)

Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri menggagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus korupsi rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Prasetyo Edi dipastikan hadir pada hari ini sebagai saksi dari kasus tersebut.

"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB," ucap Wadirtipikor Polri, Kombes Pol Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Konstruksi Perkara

Kasus korupsi yang menyeret Prasetyo Edi sudah bergulir sejak 2016 lalu. Saat itu, ruang kerja politisi PDI Perjuangan itu pernah digeledah penyidik Mabes Polri. Kini kasus itu kembali diusut setelah ada keterangan salah seorang saksi yang menyebut nama Prasetyo Edi.

Hanya saja, sejak ruang kerja Prasetyo Edi digeledah, kasus tersebut tidak ada kejelasan lagi lantaran ada pihak terkiat yang mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali dan membuat kekalahan di pihak Mabes Polri.

Kasus pengadaan lahan rusun di Cengkareng itu pada akhirnya kembali diusut setelah Mabes polri menemukan adanya dua alat bukti baru terkait perkara tersebut.

Rekomendasi