Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkap kondisi terkini aktivis Andrie Yunus setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar yang cukup serius.
Jane menyampaikan bahwa tim medis masih terus memantau kondisi korban guna memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Andrie Yunus mengalami luka bakar yang cukup luas akibat paparan cairan kimia berbahaya yang mengenai tubuhnya.
“Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa korban telah mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat reaksi inflamasi dari cairan keras atau cairan asam yang kemudian mengenai kulit,” kata Jane dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026).
Advertisement
Jane menjelaskan, luka bakar yang dialami korban terdapat di beberapa bagian tubuh. Bagian yang terdampak di antaranya wajah, khususnya sisi kanan termasuk mata kanan, kemudian kedua tangan, serta bagian dada.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis secara intensif dari tim dokter.
Dari sejumlah luka yang dialami, cedera paling serius terdapat pada bagian mata kanan korban. Saat ini, Andrie Yunus mendapatkan penanganan khusus dari dokter spesialis.
“Dari sejumlah luka tersebut, yang paling serius adalah pada bagian mata kanan dan saat ini telah mendapatkan penanganan khusus dari dokter spesialis bedah mata,” katanya.
Melihat tingkat keparahan luka yang dialami, Andrie Yunus kini dirawat secara intensif di ruang steril agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.
“Kami menyadari betul bahwa hari ini kasus yang dialami oleh rekan kami Andrie Yunus itu tengah mendapati atensi serius baik dari sejumlah masyarakat sipil, lembaga negara, bahkan jaringan internasional,” jelas Jane.
Advertisement
Jane juga mengimbau masyarakat untuk tidak datang langsung ke rumah sakit tempat Andrie Yunus dirawat. Menurutnya, korban membutuhkan ruang pemulihan yang aman dan tenang selama menjalani pengobatan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kehadiran atau kunjungan langsung ke rumah sakit itu tidak diperlukan karena hari ini rumah sakit menjadi tempat perawatan dari pasien yang tengah menjalani masa pengobatan dan juga pemulihan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Andrie Yunus berhak memperoleh layanan kesehatan yang aman serta perlindungan privasi selama menjalani perawatan.
“Pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan juga mendapatkan perlindungan yang lebih intensif terhadap privasi dan ketenangan selama masa perawatan,” kata dia.