Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan seorang kontraktor berinisial SB (53). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Jalan Mabar, khususnya rekonstruksi ruas Golo Welu-Orong.
Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total anggaran mencapai Rp24 miliar. Dana proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manggarai Barat.
SB ditahan pada Jumat, 20 September, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/N.3.24/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, N A A Pradewa Artha, mengonfirmasi penahanan tersebut di Labuan Bajo.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penahanan Kontraktor Korupsi Proyek Jalan Mabar
Penahanan SB dilakukan setelah serangkaian proses hukum yang panjang. Sebelumnya, pada 8 September 2025, Kejari Mabar telah melakukan pemanggilan dan upaya penahanan terhadap empat tersangka lain dalam kasus ini.
Namun, tersangka SB tidak hadir pada pemanggilan pertama tersebut. Selanjutnya, pemanggilan kedua dilakukan pada 18 September 2025, yang kemudian berujung pada penahanan dirinya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam menuntaskan kasus Korupsi Proyek Jalan Mabar.
Meskipun demikian, tersangka SB telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh nilai kerugian negara. Uang sejumlah Rp1,8 miliar tersebut diserahkan kepada Kejari Manggarai Barat dan akan segera disetorkan ke kas negara.
Advertisement
Pembayaran kerugian negara ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 27 Mei 2025 senilai Rp400 juta, dan tahap kedua pada 18 September 2025 senilai Rp1,4 miliar. Total keseluruhan yang telah dikembalikan adalah Rp1,8 miliar.
Advertisement
Peran Tersangka Lain dalam Korupsi Proyek Jalan Mabar
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mabar ini tidak hanya menyeret kontraktor SB. Terdapat tersangka lain yang juga telah ditahan sebelumnya oleh Kejari Manggarai Barat.
Pada 9 September 2025, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat berinisial YJ telah ditahan. YJ diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Selain itu, dua konsultan pengawas juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah FSP yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2021, dan PS sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2022.
Advertisement
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp1,8 miliar. Angka ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang disusun oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang.
Advertisement
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Korupsi Proyek Jalan Mabar
Para tersangka dalam kasus Korupsi Proyek Jalan Mabar ini dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang berat. Jaksa penyidik menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini juga jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primair.
Secara subsidiair, para tersangka disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Kejari Mabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews