Kompolnas: Tak Ada Satu Pun Laporan Terkait Kerusuhan 22 Mei
Merdeka.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menyampaikan, pihaknya tentu mengawasi tugas dan wewenang Polri. Namun khusus terkait kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, tidak ada satu pun laporan masuk terkait pelanggaran aparat.
"Pengawasannya banyak cara dilakukan. Selalu cek bagaimana, antara lain, masyarakat boleh melapor pada Kompolnas, terhadap bagaimana perilaku polisi yang dianggap tak sesuai. Dalam satu tahun bisa sampai 4 ribu laporan yang ditangani oleh Kompolnas. Itu baik yang lewat surat ataupun yang datang langsung ke Kompolnas," tutur Bekto di Gedung Kemenkopolhukan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
"Khusus untuk kerusuhan ini, satu pun tak ada yang laporan ke Kompolnas," lanjutnya.
Sejauh ini, Kompolnas menilai Polri sudah bertugas secara profesional, modern, dan terpercaya. Asas penegakan hukum pun dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam setiap perkara di lingkaran kasus kerusuhan 22 Mei.
"Kompolnas selalu melihat penyelidikannya sudah sesuai dengan aturan. Rambu-rambunya apa sih polisi, kalau bertindak ya. Rambu-rambunya polisi itu satu Undang-Undang, kedua peraturan pemerintah. Ketiga peraturan Kapolri mengenai penyidikan, mengenai bagaimana menangani tindakan anarkis, mengenai bagaimana penggunaan senjata, mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rambu-rambunya itu," beber Bekto.
Hal itu mencakup penanganan kasus dugaan makar, penyelundupan senjata api ilegal, rencana pembunuhan pejabat tinggi negara, hingga penyokong aliran dana.
"Harus disadari bahwa Indonesia itu negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum, harus diproses secara hukum. Itu yang terjadi," Bekto menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres
Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Ceritakan Rumitnya Pendaftaran Akabri Zaman Dulu, Sampai Disuruh Push Up Tamtama TNI
Kombes Pol Andi Yoseph Enoch ceritakan perjuangan masa lalunya untuk bisa daftar Akabri yang penuh tantangan. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca Selengkapnya