Kisruh SMAK Dago dinilai janggal, pihak tergugat ajukan banding

Kejanggalan selanjutnya, sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Kisruh SMAK Dago dinilai janggal, pihak tergugat ajukan banding
SMAK Dago. ©2017 Merdeka.com

Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) selaku pihak tergugat bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tentang pengosongan bangunan di SMAK Dago Bandung. Banding dilakukan sebab ‎ditemukan berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.‎ Putusan pengadilan tertera dalam Nomor 47/Pdt/G/2017/PN. Bdg.Kuasa Hukum Benny Wullur mengungkapkan, beberapa kejanggalan tentang aset yang sebenarnya sudah dinasionalisasi. Kejanggalan pertama bahwa dalam sidang yang bergulir di PN Bandung Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). "Sudah diminta berkali-kali tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya," kata Benny di Bandung, Rabu (30/8). Kejanggalan selanjutnya, sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli. Dari situlah kejanggalan-kejanggalan dirasakan. Kemudian dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan permohonan melihat kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum. Surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya."Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB Anehnya, nama-nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK," terangnya.Lainya, kejanggalan persidangan adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat. Misalnya pengosongan akibat dari diambil alihnya lahan.Sebagai informasi, Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto.‎ Dengan begitu pihaknya berharap, dugaan kecurangan yang terjadi di PN Bandung bisa dibersihkan. Sehingga peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan.‎Pengamat hukum dari Universitas Nasional, Mustakim menambahkan, jika ada ketidakpuasan dalam perkara yang digulirkan di pengadilan, sebenarnya
Komisi Yudisial (KY) bisa segera bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan. ‎ Tindakan tersebut dibenarkan jika ada pihak berperkara kasus SMAK Dago yang merasa janggal dalam persidangan kemudian melaporkannya kepada KY."Itu sudah tugas KY segera memantau, memeriksa, meneliti, bagaimana kejanggalan persidangan perkara tersebut. Kalau laporan pengaduan sudah diberikan ke KY. Wewenang KY segera melakukan itu sesuai UU," katanya.Menurut Mustakim, hasil pemantauan dan pemeriksaan KY terhadap sidang perkara SMAK Dago akan menjadi kesimpulan serta rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA)."Apapun hasilnya, KY bakal menyimpulkan. Kalau memang terbukti dalam sidang perkara SMAK Dago ada pelanggaran Majelis Hakim seperti yang dilaporkan pihak dirugikan, maka KY bakal merekomendasikan apa sanksinya ke MA," terangnya. Namun dengan syarat agar pihak yang merasa dirugikan bisa melampirkan bukti kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago. Sehingga menjadi dasar KY guna melakukan pemeriksaan.

Rekomendasi