Ketua Hakim Sakit, MA Belum Kirim Salinan Putusan Syafruddin Temenggung ke KPK
Merdeka.com - Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan, pihaknya masih menunda mengirimkan salinan putusan kasasi yang melepas Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus BLBI. Abdullah beralasan, hal itu dikarenakan hakim ketua majelis yang mengadili kasus ini terbaring sakit.
"Itu kan hakimnya masih sakit ya, Pak Ketua Majelis-nya itu masih sakit opname. Jadi mungkin karena kendala itu," kata Abdullah di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Abdullah menjelaskan, tanpa kehendak ketua majelis hakim, salinan putusan belum bisa diberikan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, hingga saat ini MA belum tahu kapan salinan putusan terkait bisa diserahkan.
"Kan Ketua Majelis hakimnya kan baru sakit. Kita nggak bisa memaksa dia," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku belum menerima salinan putusan kasasi kasus dugaan korupsi BLBI dengan Syafrurdin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, pihaknya belum tahu secara rinci pertimbangan hakim yang memvonis lepas Syafruddin Temanggung.
"Kami belum menerima salinan putusan kasasi tersebut secara lengkap, sehingga memang masih belum bisa kita ketahui kenapa muncul kesimpulan (MA) tersebut," kata Febri, Senin 15 Juli 2019.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya