Ketika JK Lontarkan Kritik Pedas: Pelaku Mutilasi 2 Hari Tertangkap, Pagar Laut Tidak Tahu Punya Siapa

Satu hal yang menjadi perhatian JK adalah kerja polisi maupun pemerintahan dalam mengungkap dalang pemagaran laut tersebut.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Ketika JK Lontarkan Kritik Pedas: Pelaku Mutilasi 2 Hari Tertangkap, Pagar Laut Tidak Tahu Punya Siapa
Wakil Presiden ke 10 dan 12 Indonesia, M. Jusuf Kalla (JK), di konferensi tentang perdamaian dunia pada European Resources For Mediation Support, di Kota Brussel, Belgia. (Dok Tim Jusuf Kalla) (@ 2023 merdeka.com)

Wakil Presiden dua periode Jusuf Kalla (JK) menyoroti penanganan kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Satu hal yang menjadi perhatian JK adalah kerja polisi maupun pemerintahan dalam mengungkap dalang pemagaran laut tersebut.

JK lantas membandingkan kerja polisi saat mengungkap kasus kriminal. Menurutnya, polisi tidak membutuhkan waktu lama sudah berhasil meringkus pelaku mutilasi.

Hal ini berbanding terbalik dengan penanganan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer. Polisi hingga kini belum menemukan tindak pidana.

"Saya sudah katakan bahwa polisi Alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang (pelaku) yang dipotong lehernya. Tapi ini 30 kilometer tidak tahu siapa. Ini kelewatan negeri ini," tutur JK di Gedung Pengurus Pusat DMI, Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/1).

Baru-baru ini publik digegerkan dengan penemuan mayat perempuan termutilasi dalam koper. Korban bernama Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar.

Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Polisi dengan segera dapat mengungkap kasus ini. Tersangkanya pun berhasil diringkus. Dia adalah pasangan korban, bernama Rohmad Tri Hartanto (RTH). Ditangkap polisi pada Minggu (26/1).

Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati dan cemburu. Pelaku mengetahui korban pernah memasukkan laki-laki ke dalam indekos. Selain itu, dia juga merasa sakit hati karena korban pernah mengatai anak perempuan dari perkawinan sahnya akan menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial) jika sudah besar nanti.

Kekesalan ini yang membuatnya emosi dan kalap hingga tega menganiaya korban. Usai mencekik korban hingga tak sadarkan diri, tersangka memutuskan untuk mengumpulkan barang-barang seperti koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah. Ia pun berupaya memasukkan tubuh korban secara utuh ke dalam koper.

Namun karena koper tak cukup, ia pun memotong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban. Potongan kepala dan kaki di tempatkan di kresek, sedangkan tubuh besar korban dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh itu lalu dibuang tersebar ke beberapa wilayah. Kepala dibuang di Trenggalek, tubuh korban di buang di Ngawi, lalu kaki korban dibuang di Ponorogo.

"Alhamdulillah pelaku mutilasi berhasil kami tangkap. Pelaku asal Tulungagung. Motifnya asmara," ujar Direktur Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Minggu (26/1).

Sementara itu, terkait penanganan kasus pagar laut, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan belum menemukan adanya tindak pidana dari pemagaran pagar laut di Tangerang yang membentang hingga 30,16 Kilometer.

Joko mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

"Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah. Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP," kata Joko Sadono kepada wartawan, Senin (27/1).

Dia menyebut, penegakkan hukum di awal pemagaran laut yang membentang di perairan Kecamatan Pakuhaji, Tangerang telah diselidiki lebih dulu oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Pihaknya juga masih menunggu laporan dari Kementerian KKP soal adanya tindak pidana yang dimaksud.

"Penegakan hukum kemarin sudah diambil langkah-langkah oleh KKP, dalam hal ini PSDKP KKP, nanti kita tunggu hasil penyelidikannya yah. Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana mungkin dari Pak Menteri bisa menindak lanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya," tegas dia.

Rekomendasi