Penasehat Hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih menyatakan poin keraguan kliennya yang tertuang dalam dakwaan ketika diminta mengcopy file DVR CCTV akan masuk ke dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Hal itu disampaikan Junaidi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
"Ada ada bagian dari eksepsi, terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses ya," kata Junaidi kepada wartawan usai sidang.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, tapi Junaidi melihat ada hal yang menjadi sorotan dalam dakwaan yakni perbedaan antara pemeriksaan paminal dan penyelidikan yang akan diuraikan dalam eksepsi nanti
"Karena kalau baca surat dakwaan kan dibedakan ya antara pemeriksaan paminal dan penyelidikan ini berbeda itu yang juga nanti jadi pembahasan kami," ujarnya.
Bahkan, Junaidi mengatakan dalam dakwaan peran Baiquni hanya menuruti perintah dari Chuck Putranto yang mengindikasikan dirinya tidak mengetahui soal apa yang terjadi berkaitan pembunuhan Brigadir J.
"Kalau liat di dakwaan dia gak tau malah, malah dia nanya ini gapapa gitu kan," sebutnya.
Termasuk peran menonjol Baiquni yang secara garis besar diperintahkan mengcopy file CCTV serta memindahkan ke dalam laptop sebagaimana perintah dari Chuck Putranto.
"Iya itu nanti material (peran Baiquni) kita lihat dulu itu. Cuma ada isu formil dulu yang mau kita bahas dalam eksepsi. Nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi," sebutnya.
Keraguan Baiquni
Sebelumnya. dengan perintah untuk datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan sebelumnya oleh Irfan Widyanto dari beberapa titik komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.
"ngga apa-apa nih..?" tanya Baiquni.
"kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto
Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo, untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. Lalu, dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.
Singkat cerita, Sambo yang mendengar laporan Arif, memintanya untuk menghapus dan memusnahkan isi rekaman. Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar Hendra benar-benar memastikan bahwa isi rekaan dan sudah bersih. Lantas kepada Baiquni untuk menghapus isi rekaman itu.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.
Mendengar hal itu, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
Dimana dalam perkara obstruction of justice Terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo telah didakwa dengan pasal pelanggaran UU ITE.
Diketahui, jika peran mereka adalah untuk membantu Ferdy Sambo dalam upaya menyembunyikan fakta sesungguhnya atas insiden pembunuhan berencana Brigadir J yang dibuat dengan skenario palsu baku tembak.
Sementara dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10) lalu. Dimana dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Atas hal tersebut, mereka dalam perkara obstruction of justice telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Advertisement
Keraguan Baiquni
Sebelumnya. dengan perintah untuk datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan sebelumnya oleh Irfan Widyanto dari beberapa titik komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.
"ngga apa-apa nih..?" tanya Baiquni.
"kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto
Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo, untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. Lalu, dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.
Singkat cerita, Sambo yang mendengar laporan Arif, memintanya untuk menghapus dan memusnahkan isi rekaman. Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar Hendra benar-benar memastikan bahwa isi rekaan dan sudah bersih. Lantas kepada Baiquni untuk menghapus isi rekaman itu.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.
Mendengar hal itu, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
Dimana dalam perkara obstruction of justice Terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo telah didakwa dengan pasal pelanggaran UU ITE.
Diketahui, jika peran mereka adalah untuk membantu Ferdy Sambo dalam upaya menyembunyikan fakta sesungguhnya atas insiden pembunuhan berencana Brigadir J yang dibuat dengan skenario palsu baku tembak.
Sementara dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10) lalu. Dimana dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Atas hal tersebut, mereka dalam perkara obstruction of justice telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.