Kemkominfo minta warga tak bagikan video gantung diri di Ciganjur
Merdeka.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan meminta masyarakat agar tidak menyebarluaskan video bunuh diri Pahinggar Indrawan (35) yang disiarkan secara langsung di Facebook. Kemkominfo meminta masyarakat yang sudah telanjur mengunggah video itu di akun media sosialnya menurunkannya.
"Saya mengimbau bagi siapa saja yang memiliki video tragedi kejadian bunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga media sosial," kata Semuel dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (17/3).
Dia mengatakan, video itu merupakan tragedi yang tak pantas dipertontokan. Menyebarluaskan video tersebut bisa melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan juga melanggar Undang-undang ITE.
"Melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel.
Terpisah, pelaksana tugas Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza mengatakan, video yang berasal dari media sosial pelaku bunuh diri itu sudah di hapus. "Sudah dihapus oleh Facebook. Kominfo komunikasi ke FB lalu dikerjakan dan tak lama dihapus," katanya.
Sebelumnya, Panghinggar Indrawan (36), nekat menghabiskan hidupnya dengan cara gantung diri dan disiarkan langsung lewat facebook. Indrawan meninggalkan seorang istri dan lima orang anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya