Kemenkum NTT Perkuat Akses Keadilan Lewat Pelatihan Paralegal Angkatan IV

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) melatih 19 paralegal angkatan IV untuk memperluas akses keadilan hukum berbasis HAM, membekali mereka dengan pemahaman komprehensif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkum NTT Perkuat Akses Keadilan Lewat Pelatihan Paralegal Angkatan IV
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) melatih 19 paralegal angkatan IV untuk memperluas akses keadilan hukum berbasis HAM, membekali mereka dengan pemahaman komprehensif. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) telah menyelenggarakan pelatihan bagi 19 paralegal angkatan IV di Kupang, NTT. Kegiatan ini bertujuan utama untuk memperluas akses keadilan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pelatihan ini juga menekankan pada pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan pemberdayaan komunitas lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan bahwa pelatihan paralegal merupakan langkah strategis yang sangat penting. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat akses keadilan dengan menempatkan paralegal sebagai garda terdepan. Mereka akan berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta membantu penyelesaian masalah hukum secara nonlitigasi.

Pelatihan angkatan keempat ini, yang dilaksanakan pada Jumat, 27 Maret 2026, berfokus pada pemahaman komprehensif mengenai HAM. Materi yang disampaikan mencakup hak dasar yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara serta hukum. Tujuannya adalah menjaga harkat dan martabat manusia di seluruh lapisan masyarakat.

Pelatihan paralegal yang diselenggarakan Kemenkum NTT merupakan upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem keadilan di daerah. Sebelumnya, pelatihan serupa telah diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh NTT. Angkatan I melibatkan 98 peserta, angkatan II diikuti 116 peserta, dan angkatan III melibatkan 34 peserta.

Silvester Sili Laba menjelaskan, pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman struktur masyarakat. Hal ini penting agar paralegal mampu memetakan relasi kekuasaan dan ketimpangan sosial yang ada. Dengan demikian, mereka dapat menyusun strategi penyelesaian masalah hukum berbasis masyarakat secara efektif.

Selain itu, kegiatan ini juga menitikberatkan pada pemenuhan hak kelompok minoritas dan rentan. Kelompok tersebut meliputi lansia, anak-anak, fakir miskin, serta penyandang disabilitas. Pelatihan ini juga mendorong kesetaraan gender melalui pemberian bantuan hukum non-litigasi.

Pemahaman terhadap HAM, isu gender, dan perlindungan kelompok rentan menjadi kunci penting. Hal ini diperlukan dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan merata bagi semua warga negara.

Sesi materi pelatihan diisi oleh para ahli di bidangnya, memberikan wawasan mendalam kepada peserta. Narni Tamonob dari Yayasan Pos Bantuan Hukum (PBH) Mitra Adidaya memaparkan konsep HAM sebagai hak melekat pada setiap manusia sejak lahir. Hak ini merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, serta pemerintah.

Dasar hukum utama yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Regulasi ini mencakup hak hidup, keamanan, serta kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan. Narni Tamonob juga menegaskan bahwa HAM bersifat universal, tanpa membedakan latar belakang politik, etnis, maupun kondisi disabilitas.

Felix Kono dari Posbakumadin Kefamenanu menyampaikan materi terkait gender, minoritas, dan kelompok rentan. Ia menekankan perbedaan antara jenis kelamin biologis dan gender sebagai konstruksi sosial. Felix menguraikan berbagai persoalan seperti marginalisasi, subordinasi, dan kekerasan terhadap perempuan yang masih kerap terjadi.

Pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan juga menjadi fokus pembahasan. Kelompok ini termasuk lansia, anak-anak, fakir miskin, dan penyandang disabilitas. Paralegal diarahkan untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi, seperti mediasi dan pendampingan, guna memastikan terpenuhinya hak-hak mereka.

Pemateri lain, Ketua PBH Kencana Kasih NTT Melkzon Beri, memaparkan materi mengenai struktur masyarakat. Materi ini dipahami sebagai pola hubungan sosial yang tersusun atas berbagai status, peran, kelompok, dan lembaga sosial. Pemahaman ini krusial bagi paralegal dalam menjalankan tugasnya.

Ia menguraikan jenis-jenis status sosial, yaitu ascribed status yang diperoleh sejak lahir, achieved status yang dicapai melalui usaha, serta assigned status yang diberikan berdasarkan jasa atau mandat. Penjelasan ini memberikan kerangka bagi paralegal untuk menganalisis dinamika sosial.

Pemahaman terhadap struktur masyarakat dinilai penting bagi paralegal untuk mengidentifikasi relasi kekuasaan dan ketimpangan sosial. Identifikasi ini dilakukan di wilayah kerja masing-masing paralegal. Dengan demikian, mereka mampu merumuskan strategi penyelesaian masalah hukum berbasis masyarakat secara lebih efektif.

Silvester Sili Laba berharap para peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh secara nyata di tengah masyarakat. Mereka diharapkan menjadi mitra pemerintah yang aktif dalam membangun budaya sadar hukum. Upaya ini mendukung terwujudnya keadilan yang lebih merata dan inklusif di Nusa Tenggara Timur.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi