Kemenhaj NTB Beri Sanksi Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jamaah di Arab Saudi

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, bagi travel umrah yang menelantarkan jamaah. Kasus penelantaran 41 jamaah ini menjadi fokus Kemenhaj NTB dalam menegakkan **Sanksi Travel Umr

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenhaj NTB Beri Sanksi Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jamaah di Arab Saudi
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, bagi travel umrah yang menelantarkan jamaah. Kasus penelantaran 41 jamaah ini menjadi fokus Kemenhaj NTB dalam menegakkan **Sanksi Travel Umr (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kesiapan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada travel umrah. Sanksi ini akan diberikan jika terbukti menelantarkan jamaah ibadah di Arab Saudi.

Kepala Kemenhaj NTB, Lalu Muhammad Amin, membenarkan informasi dugaan penelantaran tersebut. Informasi awal didapatkan melalui media sosial, bukan laporan langsung dari korban. Pihaknya kemudian menelusuri dan mengidentifikasi PT Al Shofa Duta Mandiri sebagai penyelenggara perjalanan umrah.

Penelantaran ini diduga terjadi di Makkah, Arab Saudi, melibatkan puluhan jamaah. Kemenhaj NTB bergerak cepat untuk memverifikasi laporan dan memanggil pihak travel. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan jamaah dan menegakkan aturan yang berlaku.

Lalu Muhammad Amin menjelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Oleh karena itu, tidak ada kaitan langsung dengan pemberangkatan oleh Kementerian Haji dan Umrah pusat. Namun, Kemenhaj NTB tidak akan berdiam diri melihat adanya dugaan penelantaran.

Pihak Kemenhaj NTB telah memantau dan mengawasi setiap penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah. Mereka telah melayangkan surat resmi kepada PT Al Shofa Duta Mandiri. Surat panggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pihak travel.

Jamaah yang diduga terlantar berasal dari Desa Perempuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Kemenhaj NTB berupaya keras untuk mendapatkan kronologi lengkap dari pihak travel. Ini termasuk proses pemberangkatan hingga informasi penelantaran yang beredar di media sosial.

Jika hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran prosedur, Kemenhaj NTB tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional travel. Amin menegaskan bahwa pihaknya akan memblokir penyelenggara yang melanggar ketentuan. Pemblokiran ini akan terdeteksi pada sistem pengawasan umrah Kementerian Haji dan Umrah. Ini menunjukkan keseriusan Kemenhaj dalam menerapkan **Sanksi Travel Umrah NTB**.

Pencabutan izin merupakan langkah terakhir untuk melindungi masyarakat dari praktik travel nakal. Kemenhaj NTB berkomitmen untuk memastikan semua PPIU beroperasi sesuai standar. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara ibadah umrah.

Kemenhaj NTB juga memberikan tips penting bagi masyarakat sebelum memutuskan berangkat umrah. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih travel umrah. Hal ini bertujuan untuk menghindari kejadian penelantaran di kemudian hari.

Amin menyarankan masyarakat NTB untuk memperhatikan lima hal krusial sebelum berangkat ibadah umrah ke Tanah Suci. Poin-poin ini sangat penting untuk memastikan kelancaran perjalanan ibadah. Memeriksa detail ini dapat mencegah risiko penelantaran.

  • Legalitas travel: Pastikan travel memiliki izin resmi dari pemerintah.
  • Tiket pulang pergi: Verifikasi ketersediaan dan jadwal tiket kembali.
  • Jadwal keberangkatan dan pemulangan: Periksa kepastian jadwal yang jelas.
  • Hotel: Pastikan akomodasi di Arab Saudi sudah terkonfirmasi.
  • Visa: Pastikan visa umrah telah diterbitkan dan valid.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi