Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua (UBP) Wamena. Peningkatan status ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Langkah serius ini menunjukkan komitmen Kejati Papua dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Dugaan korupsi ini berpusat pada proyek pembangunan jalan di dalam kawasan Kampus UBP Wamena, Papua Pegunungan. Proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Pegunungan pada tahun anggaran 2024. Penyelidikan awal telah mengungkap beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik. Sejumlah pihak, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun penyedia jasa, telah dimintai keterangan. Total enam orang telah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan ini.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan korupsi pembangunan UBP Wamena ini bermula dari sebuah kontrak yang ditandatangani pada bulan Juni 2024. Kontrak awal tersebut melibatkan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lainnya. Nilai total proyek ini pada awalnya mencapai Rp135.767.000.000,-, sebuah angka yang sangat besar untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Dana yang dialokasikan untuk proyek ini berasal dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024. Waktu pelaksanaan yang ditetapkan adalah 196 hari kalender, menunjukkan urgensi penyelesaian proyek. Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan signifikan yang memicu kecurigaan.
Nixon Mahuse menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan gedung rektorat tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana awal. Hal ini dikarenakan dana tambahan infrastruktur tidak diperbolehkan untuk pembangunan gedung. Oleh karena itu, dilakukan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi.
Advertisement
Perubahan ini juga mencakup penggantian nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024. Dampak dari perubahan ini sangat besar, terutama pada anggaran proyek. Nilai proyek menyusut drastis dari Rp135.767.000.000,- menjadi Rp68.251.610.000,-.
Advertisement
Dinas PUPR Papua Pegunungan kemudian melaksanakan pembangunan jalan tersebut, yang dikerjakan oleh PT. NM. Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa tidak ada perencanaan dan pengawasan yang memadai sejak awal proyek. Ini menjadi salah satu poin krusial dalam dugaan korupsi pembangunan UBP Wamena.
Pekerjaan ini dimulai pada awal November dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Meskipun tanpa perencanaan yang jelas, pembayaran uang muka tetap dilakukan. Pembayaran uang muka sebesar Rp13.650.322.000,- atau 20 persen dari nilai kontrak disalurkan.
Dana uang muka ini dilaporkan digunakan untuk mobilisasi BBM, operasional, serta pajak. Ironisnya, sebagian dari dana tersebut, sekitar Rp8 miliar, diserahkan oleh penyedia jasa kepada pihak-pihak tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Advertisement
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan. "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8.497.624.000,-" kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse. Temuan BPK ini menjadi bukti kuat adanya potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan UBP Wamena.
Sumber: AntaraNews