Kejaksaan Tinggi Bengkulu baru-baru ini meresmikan inovasi digitalisasi layanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Inisiatif ini diluncurkan di Kota Bengkulu pada Jumat, 23 Januari 2026, menandai langkah maju dalam modernisasi sistem hukum.
Gagasan penting ini berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, dengan tujuan utama mempercepat pemahaman. Digitalisasi layanan hukum ini diharapkan membantu aparat penegak hukum memahami KUHAP dan KUHP tahun 2023 yang kini telah berlaku di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyatakan bahwa ini adalah peluncuran inovasi pertama di Indonesia. Penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) akan memudahkan penyidik dan pengadilan dalam memahami kedua kitab undang-undang tersebut.
Advertisement
Advertisement
Victor Antonius Saragih Sidabutar menjelaskan bahwa kemajuan digitalisasi memungkinkan pemahaman terhadap KUHAP dan KUHAP diakses secara mandiri melalui aplikasi Artificial Intelligence atau AI. Aplikasi ini menawarkan kemudahan akses informasi hukum yang komprehensif bagi seluruh jaksa.
Aplikasi digitalisasi ini membawa sejumlah manfaat signifikan bagi penegakan hukum di Bengkulu. Penanganan perkara diharapkan menjadi lebih cepat, sehingga meningkatkan efisiensi proses peradilan secara keseluruhan.
Selain itu, produktivitas jaksa juga akan meningkat berkat ketersediaan informasi yang mudah diakses. Jaksa di daerah terpencil kini dapat memperoleh informasi yang sama dengan rekan-rekan mereka di pusat, mengurangi kesenjangan akses data.
Advertisement
Inovasi ini juga mengurangi ketergantungan pada ketersediaan jaksa senior untuk konsultasi. Informasi dapat diakses kapan saja, memastikan bahwa setiap jaksa memiliki sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Advertisement
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berencana untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI terkait inovasi ini. Tujuannya adalah agar digitalisasi layanan hukum berbasis AI ini dapat menjadi model percontohan atau “role model” bagi seluruh lingkungan Kejaksaan di Indonesia.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan harapannya agar aplikasi ini mendorong jaksa untuk bekerja lebih profesional. Ini sejalan dengan perkembangan pesat era digitalisasi yang menuntut adaptasi dan peningkatan kompetensi.
Aplikasi ini dirancang sebagai dasar pelayanan yang akan menjawab berbagai pertanyaan mendasar terkait KUHP dan KUHAP baru. Dengan sistem ini, jaksa diharapkan dapat lebih mudah mempelajari dan memahami perubahan dalam buku hukum yang baru tersebut.
Advertisement
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah mengadakan diskusi sinergitas untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman antar aparat penegak hukum. Diskusi ini melibatkan perwakilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Imigrasi, Korem, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sumber: AntaraNews