Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan temukan kelebihan bayar Rp 3,5 M proyek Dispora Riau

Kejaksaan temukan kelebihan bayar Rp 3,5 M proyek Dispora Riau ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menemukan adanya dugaan korupsi di proyek sarana dan prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Jaksa menaikkan status kasus ini ke penyidikan untuk mencari pejabat yang terlibat dalam kasus kelebihan bayar uang proyek itu.

"Sudah lakukan gelar perkara, hasilnya dalam kasus ini ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com, Selasa (27/2).

Menurut Sugeng, dugaan penyimpangan itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp 21 miliar.

"Dalam perkara ini, kita yakini potensi kerugian pekerjaan proyek sarana dan prasarana olahraga tersebut jauh lebih besar dari temuan BPK Riau," ucap Sugeng.

Jaksa juga sudah memanggil Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, dan mantan Kadispora, Edi Yusti untuk diperiksa sebagai saksi. Sugeng belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan pimpinan di dinas tersebut.

Selain itu, jaksa juga memanggil rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. "Sejak awal penyelidikan, sekitar 35 orang yang diperiksa," kata Sugeng.

Penyidik juga berupaya mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan bayar proyek tersebut. "Sudah Rp 1 miliar lebih yang dikembalikan ke kami," kata Sugeng.

Dijelaskan Sugeng, pengerjaan proyek tersebut dianggarkan dalam APBDP Riau 2016. Awalnya dana yang diajukan Rp 5 miliar, tapi akhirnya dari pokok pikiran di DPRD Riau, dana tersebut meningkat jadi Rp 21 miliar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP