Kejagung: 13 Berkas Perkara Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya Telah P21
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan 13 berkas tersangka korporasi manajer investasi (MI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini, Tim Jaksa P16 pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama Tersangka Korporasi perusahaan Manager Investasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap (P21)," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Selanjutnya, Leonard menyampaikan setelah dinyatakan lengkap nantinya ke 13 berkas tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan tuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Proses selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Berikut daftar 13 berkas korporasi MI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management.
Kemudian, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital. PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.
Ketiga belas tersangka korporasi ini dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kemudian primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPersekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya