Kasus suap perizinan, eks Kadis Penanaman Modal Bandung divonis setahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Selain hukuman fisik, terdakwa Dandan juga diharuskan membayarkan denda Rp 50 juta.
Dandan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi terkait permohonan perizinan pada 2016 dengan barang bukti uang Rp 63 juta. Ini dianggap melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana satu tahun penjara, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf C," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Tardi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung, Senin (23/10).
Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung yang meminta agar terdakwa dihukum 1,5 tahun.
Dalam pertimbangannya, menurut Tardi, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan koperatif sehingga membantu proses persidangan. Adapun untuk hal memberatkan, terdakwa selaku aparatur Negara tidak peka dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak menjadi teladan yang baik selaku kepala institusi kepada bawahan.
Anggota Majelis Hakim Tipikor Basari Budi menilai, terdakwa dinilai terbukti memenuhi unsur yang disangkakan oleh jaksa. Dandan menerima uang tersebut dari para kurir terkait perizinan di Kota Bandung.
"Terdakwa menerima uang dikumpulkan saksi-saksi yang kemudian uang uang tersebut dimasukan ke rumah dinas. Berdasarkan fakta - fakta di atas, unsur - unsur yang didakwakan Jaksa penuntut umum terpenuhi. Berdasarkan pledoi penasehat hukum, tidak dibuktikan dan ditolak," imbuhnya.
Menurutnya, segala bentuk pembelaan penasehat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim, tidak ada yang dapat membantah unsur pidana yang didakwakan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menerima hadiah atau janji sudah dipahami maksudnya. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, telah diterima terdakwa. Telah terungkapnya fakta di ruang kerjanya, terdakwa telah menerima 63 juta dari saksi-saksi yang juga diakui terdakwa," tegasnya.
"Dan unsur menerima hadiah telah terpenuhi. Dalam pledoinya, sumbangan tersebut tidak memengaruhi perzinan, berdasarkan hal itu secara eksplisit telah mengakui," tukasnya.
Kasus ini bermula ketika tim Satreskrim Polrestabes melakukan operasi tangkap tangan tethadap Dandan di kantornya, pada Januari 2017 lalu. Dandan dicokok polisi di dalam mobilnya saat akan pulang ke rumah. Kepolisian menemukan uang ratusan juta dan dollar yang diduga hasil dari menerima suap terkait perizinan berbagai sektor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya