Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penodaan Pancasila, berkas perkara Rizieq Syihab belum lengkap

Kasus penodaan Pancasila, berkas perkara Rizieq Syihab belum lengkap Rizieq Shihab hadir di sidang Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Merdeka.com - Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Rizieq Syihab ke penyidik Polda Jabar. Berkas kasus penodaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik itu masih berstatus P19 atau harus kembali dilengkapi penyidik Direskrimum Polda Jabar.

"‎Berkas yang diterima 2 Mei ini harus kembali disempurnakan. Di antaranya kelengkapan sarat formil. 10 Item formil harus disempurnakan, lalu sembilan material item yang disempurnakan, sebelum akhirnya nanti ke pengadilan bisa sempurna," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi.

Untung menyampaikan hal itu usai menerima Sukmawati Soekarnoputri, si pelapor langsung Rizieq Syihab di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/5).

Meski tidak memerinci apa saja yang harus dilengkapi karena itu hal teknis, namun dia menyebutkan, bahwa item yang harus ditambahkan nanti di antaranya keterangan ahli.

"Prinsipnya kalau kelengkapan formil itu yakni tanggal berkas perkara dan disesuaikan dengan perbuatan pidana, kemudian ada nama-nama. Ada keterangan ahli yang disempurnakan. Hari ini P19 dan dikembalikan ke Polda Jabar," ujarnya.

Dia berharap, dengan dikembalikannya berkas tersebut penyidik bisa melengkapi apa yang diminta jaksa sebelum nantinya menyusun dakwaan. ‎

"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan jaksa bisa disempurnakan penyidik. Sepanjang pihak penyidik bisa menyempurnakan enggak masalah. Yang penting saarat formil itu bisa disempurnakan," tandasnya.‎

‎Rizieq oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar dalam sangkaan, dijerat Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan

Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan

Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Jika Menang Pilpres, Mahfud Sebut Bakal Mengambil Kombinasi Kepemimpinan Soekarno-Hatta

Jika Menang Pilpres, Mahfud Sebut Bakal Mengambil Kombinasi Kepemimpinan Soekarno-Hatta

Sumatera Barat bagi Mahfud bukan hanya sekadar penyumbang orang atau tokoh, tetapi juga sebagai daerah tempat meramu ideologi yang lahir di negara ini.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya