Kasus korupsi tanah kuburan, Polda terbitkan Sprindik baru untuk Wabup OKU
Merdeka.com - Setelah sempat kalah di praperadilan tahun lalu, Polda Sumsel akhirnya kembali menyelidiki kasus korupsi lahan kuburan yang diduga melibatkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar. Bahkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) baru telah diterbitkan untuk mengungkap kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengungkapkan, Sprindik tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena Johan merupakan pejabat publik. Sehingga pemeriksaan terhadapnya harus dengan izin Kemendagri.
"Sprindik baru sudah diusulkan dan sudah disetujui Mendagri. Kita akan selidiki dari awal lagi kasus ini, saksi-saksi akan kita periksa, sebelum dia (Johan Anuar)," ungkap Zulkarnain, Senin (5/1).
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, meski sebelumnya Polda Sumsel kalah di praperadilan atas penetapan tersangka atas Johan Anuar, pihaknya tetap bisa menerbitkan Sprindik baru sesuai undang-undang dan menetapkan kembali mantan Ketua DPRD OKU tersebut sebagai tersangka dengan melengkapi barang bukti yang sebelumnya kurang.
"Tidak menutup kemungkinan Johan Anuar kembali jadi tersangka lagi. Kami akan menunjukkan bukti-bukti baru yang kuat untuk itu," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati OKU Johan Anuar mengakui tidak masalah dengan keputusan penyidik dan siap untuk kembali menjalani pemeriksaan. "Saya akan ikuti proses hukum dan saya siap jika kembali dipanggil Polda Sumsel untuk diperiksa," ujar Johan.
Diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU tahun anggaran 2012 dari APBD sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah diaudit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.
Dari hasil audit BPK tersebut, dugaan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan yang dilakukan oleh Hidirman sang pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirtom. Keempatnya telah menjadi terpidana seusai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I Palembang.
Sedangkan Johan Anuar memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel. Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka usai hasil gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya