Kasus Korupsi Asabri, 2 Tersangka Siap Bantu Bongkar Potensi Kerugian Negara
Merdeka.com - Mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (persero), HS dan BE menyatakan siap membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso mengatakan, apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun.
"Klien saya siap untuk bekerjasama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri, agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," kata Honggo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Meski begitu, Honggo juga mempertanyakan mengenai jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh Asabri itu. Sebab, manurutnya, jumlah tersebut sangat fantastis.
"Jumlah itu sangat fantasis merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi, kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya," ujarnya.
Menurutnya, penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atauapun properti.
"Jika betul itu adalah kerugian riel, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Menteri BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?," ucapnya.
Honggo juga mengimbau kepada para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri untuk menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung.
"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," pungkasnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya