Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus korupsi mega proyek e-KTP. KPK telah memeriksa 121 saksi untuk tersangka Andi Agustian (AA) alias Andi Narogong."Sejauh ini untuk mendalami kasus e-KTP kita sudah memeriksa sejumlah saksi, untuk tersangka AA sendiri sampai dengan hari ini kami (KPK) memeriksa 121 saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).Febri mengaku KPK akan terus memeriksa saksi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Salah satu saksi yang diagendakan KPK yaitu orangtua Miryam S Haryani."Memang sudah lama penyidik mengagendakan orangtua MSH untuk dimintai keterangannya, dan pekan depan rencananya akan menjadwalkan yang bersangkutan untuk memberikan kesaksiannya kepada penyidik KPK tentang indikasi aliran dana kepada tersangka MSH," ujar Febri.Untuk kasus e-KTP ini Febri mengatakan sudah ada progres seiring dengan berjalannya proses sidang yang sedang berlangsung. Dalam keterangan tersangka dan terdakwa dalam persidangan, KPK berharap menemukan titik baru dalam kasus tersebut."Pengembangan perkara akan terus kita lihat dengan sejumlah fakta persidangan sampai keterangan terdakwa dalam persidangan menjadi masukan yang penting bagi KPK untuk menganalisis siapa saja pihak lain yang bertanggung dalam kasus korupsi e-KTP ini, hal tersebut sedang kita cari terus dan menjadi titik fokus," pungkas Febri.Seperti diketahui, Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga sebagai pengatur proyek pengadaan e-KTP tersebut.Sebelumnya, dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto. Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo Pasal 64 KUHP.
Kasus e-KTP, KPK bakal periksa orangtua Miryam S Haryani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus korupsi mega proyek e-KTP. KPK telah memeriksa 121 saksi untuk tersangka Andi Agustian (AA) alias Andi Narogong.
Advertisement
Rekomendasi