Kasus 327 Kg Ganja, 8 Personel Polres Padang Sidempuan Diadili di PN Medan
Merdeka.com - Delapan personel Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dan seorang kurir narkoba mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana narkotika setelah merekayasa 327 Kg ganja seolah-olah tak bertuan.
Delapan personel Polres Padang Sidempuan yang diadili yakni Bripka Witno Suwitno, Briptu Rory Mirryam Sihite, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis dan Brigadir Amdani Damanik. Sementara kurir yang jadi terdakwa yakni seorang sopir bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya.
Sidang perdana digelar di PN Medan, Rabu (23/9). Sembilan terdakwa dihadirkan melalui video konferensi dari rumah tahanan. Sementara majelis hakim yang diketuai Martua Sagala dan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Salman, beserta beberapa penasihat hukum hadir di pengadilan.
Dalam perkara ini, delapan personel kepolisian dan sopir itu didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering," kata JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap.
Perkara ini berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per kilogram sehingga total modalnya Rp400.000.000. Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Kamis (27/2), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai waswas. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.
"Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab, "Jangan, nanti ada yang jemput."
Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwitno bersama tujuh rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun rekayasa ini terbongkar. Delapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (30/9). Namun penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak menyampaikan eksepsi, sehingga agenda persidangan selanjutnya langsung mendengarkan keterangan saksi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca Selengkapnya