Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Seorang pria bernama Ono (35) di Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi usai kedapatan membawa 15 kilogram sabu asal Malaysia, Jumat (22/3). Sabu tersebut rencananya akan diberikan Ono kepada seseorang di Pontianak.
Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Roma Hutajulu mengatakan, pelaku ditangkap di tepi Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Dalam kasus narkoba ini, Ono tidak sendiri.
Kronologi penangkapan berawal ketika rekan Ono bernama Ridwan di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menawarkan kerja membawa sabu. Setelah Ono sepakat untuk menerima ajakan tersebut, kemudian Ridwan menjelaskan sabu berasal dari Malaysia, sebanyak 15 kilogram.
Upah membawa sabu apabila sudah selesai adalah 3.000 ringgit untuk per kilogram dan jika dirupiahkan untuk upah 15 kilogram sabu sekira Rp135 juta.
Ridwan juga menjelaskan sabu sudah disiapkan oleh saudara Lipi di Kecamatan Seluas, dan untuk membawa sabu Ono akan dibantu oleh rekan lain bernama Aden.
Ketika sampai di Bengkayang yaitu sekira pukul 23.00 WIB, Aden berhentikan mobil truknya, kemudian mereka mengubah rencana.
"Untuk penerima sabu yang di Kota Pontianak akan diberitahu oleh Lipi via handphone setelah Ono sampai di Kota Pontianak," ujar Roma.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan sering terjadi transaksi narkoba di jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak.
"Menindaklanjuti informasi tersebut tim lapangan Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang Jalan Khatulistiwa. Pada saat tim sampai sekitaran SPBU Siantan Hilir, tim melihat seorang laki-laki dengan menggendong tas ransel besar sedang sibuk telepon menggunakan handphonenya. Saat diinterogasi laki-laki yang bernama Ono tersebut mengaku sedang menunggu jemputan dan tas ransel yang dibawanya adalah berisikan sabu," ujar Roma.
Selanjutnya Ono dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ono terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati.
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca Selengkapnya