Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri Terbitkan Telegram Larangan Demo Cegah Penyebaran Covid-19

Kapolri Terbitkan Telegram Larangan Demo Cegah Penyebaran Covid-19 Demo buruh tolak Omnibus Law. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya akan dilakukan oleh para buruh pada 6-8 Oktober 2020. Demo itu terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebagaimana tertulis dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut yang pernah disampaikan oleh Idham.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/10).

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusifitas situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah Pandemi Covid-19. Terlebih lagi, pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Menurutnya, dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, di tengah situasi pandemi virus corona seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," jelasnya.

Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Omnibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," ujarnya.

Selain itu, dalam surat telegram itu juga Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, Tokoh Buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah Pandemi Covid-19.

Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi Unras di tengah Pandemi Covid-19. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.

Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan, baik unjuk rasa maupun izin keramaian. Upaya harus dilakukan di Hulu dan lakukan pengamanan terbuka dan tertutup.

Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan Internasional. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Dan yang terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.

Ingat #PesanIbu

Jangan lupa Selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak

Mari Bersama Cegah Penyebaran Virus Corona (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP