Kapolri tak masalah jika kejaksaan tolak gabung Densus Antikorupsi
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tak mempersoalkan jika Kejaksaan Agung tidak bersedia bergabung dalam Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Polri telah menyiapkan dua opsi terkait metode kerja Densus Tipikor.
"Dari kejaksaan tadi sudah sampaikan, mungkin tidak sependapat dilakukan satu atap. Enggak apa-apa. Ada opsi lain kan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Opsi pertama, yakni sistem penanganan korupsi satu atap antara Polri, Kejaksaan dan BPK. Tito menjelaskan, mekanisme kepemimpinan sistem satu atap bersifat kolektif kolegial. Dengan mekanisme ini, pengambilan keputusan tidak akan mengalami jalan buntu.
"Jadi kalau satu atap ada polisinya, ada jaksanya eselon I, satu lagi mungkin dari BPK, sehingga ganjil. Jadi kalau ngambil kebijakan enggak deadlock," terangnya.
Jika opsi pertama ditolak, Polri menyiapkan opsi kedua di mana Kejaksaan tidak perlu bergabung. Akan tetapi, Densus akan tetap bekerjasama dengan Satgas khusus penanganan korupsi di Kejaksaan.
"Nanti bermitra dengan Densus Tipikor. Sama dengan Densus 88 Antiteror. Di Jaksa ada satgas penuntutan terorisme. Sehingga sejak awal penyidikan sudah dikonsultasikan. Kita harapkan dengan mekanisme ini tidak ada bolak balik perkara," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo kembali menegaskan instansinya menolak bergabung dalam satu atap bersama Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Prasetyo beralasan Kejaksaan telah memiliki satuan tugas khusus menangani kasus korupsi.
"Rasanya enggak perlu, sementara saya katakan itu. Yang pasti, kita sudah punya satgasus sendiri dan sudah lama," kata Prasetyo.
Prasetyo memastikan proses pelimpahan berkas perkara korupsi dari Polri akan berjalan lama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bergabung ke Densus Tipikor. Menurut dia, wajar jika Polri harus bolak-balik melengkapi berkas perkara jika syarat formil dan materil belum lengkap.
"Sekarang gini, hasil kerja penyidik kan dinilai oleh JPU, jangan khawatir ada kesan bolak-balik. Karena nantinya hasil kerja penyidik itu yang mempertanggungjawabkan itu JPU," terangnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya