Kapolri Jenderal Idham Azis kembali menginstruksikan seluruh jajaran Polri membantu penegakan disiplin masyarakat atas kepatuhan protokol kesehatan. Ini demi memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Agustus 2020.
"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," tutur Idham dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Inpres tersebut berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dinilai masih rendah.
"Kami tinggal mensinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," jelas dia.
Idham menegaskan, pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut sesuai wilayahnya masing-masing. Petugas akan berupaya maksimal menjalankan program tersebut sesuai dengan tugas pokoknya.
"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," ucap Idham.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387910/original/019699600_1793588311-IMG-20261101-WA0188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387890/original/056589400_1793587079-IMG_20261102_085322.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425609/original/068668100_1764232311-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386164/original/081238400_1793335194-email-attachment_2026_10_30_arie-sunaryo_tengah-malam-digeruduk-polisi-santriwati-ponpes-sukoharjo-dibawa-ke-polres_IMG-20261030-WA0015.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387778/original/029942200_1793546849-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_22.27.06.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387799/original/067611400_1793550394-153699.jpg)